DPR Tak Istimewakan Anggotanya yang Nyalon Anggota BPK
Berita

DPR Tak Istimewakan Anggotanya yang Nyalon Anggota BPK

Apapun latar belakang calon sepanjang memiliki kemampuan (kompetensi) dan profesionalitas tinggi, dan concern terhadap peningkatan kualitas audit layak menempati kursi anggota BPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 14 UU BPK

(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD .

(2) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.

(3) Calon anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.

(4) DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK yang lama.

 

Anggota Komisi XI Heri Gunawan mengatakan hasil telaah terkait materi makalah menyangkut konsistensi keterkaitan antara topik dan isi makalah, hingga kejelasan usulan program yang bakal dilakukan setelah terpilih.

 

Sama halnya dengan Misbakhun, Heri menegaskan komisinya akan memperlakukan sama semua calon anggota BPK. “Kekhawatiran selalu muncul bahwa calon berlatar belakang politik akan diistimewakan. Kami dari Komisi XI DPR tidak akan mengistimewakan pendaftar yang berlatar belakang politik,” tegasnya.

 

Politisi Partai Gerindra itu menilai meski banyak politisi yang pernah mengisi kursi anggota BPK, tetapi faktanya kinerja BPK tetap stabil. Baginya, apapun latar belakang calon sepanjang memiliki kemampuan (kompetensi) dan profesionalitas tinggi, dan concern terhadap peningkatan kualitas audit layak menempati kursi anggota BPK. Dengan begitu, tata kelola keuangan negara diharapkan menjadi lebih baik ke depannya.

 

“Kami memastikan Pansel Komisi XI DPR melakukan seleksi administrasi dan makalah secara objektif tanpa melihat latar belakang politik pelamar,” katanya.

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menyarankan agar ada perubahan mekanisme pemilihan anggota BPK melalui revisi UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK. Sebab, BPK merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan mendekati fungsi legislatif dalam arti pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Bila merujuk UU BPK, pemilihan anggota BPK berada sepenuhnya di tangan DPR.

 

Ferdian memberi contoh dalam memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas anggota BPK yang terpilih semestinya DPR melakukan inovasi dalam proses pemilihan anggota BPK dengan membentuk tim panel ahli yang bertugas untuk menguji dari sisi integritas dan kualitas setiap kandidat. Menurutnya, komposisi panel ahli diambil dari kalangan akademisi dan praktisi yang nonpartisan dan negarawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait