DPR Tak Istimewakan Anggotanya yang Nyalon Anggota BPK
Berita

DPR Tak Istimewakan Anggotanya yang Nyalon Anggota BPK

Apapun latar belakang calon sepanjang memiliki kemampuan (kompetensi) dan profesionalitas tinggi, dan concern terhadap peningkatan kualitas audit layak menempati kursi anggota BPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung BPK. Foto: Sgp
Gedung BPK. Foto: Sgp

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota BPK Komisi IX DPR telah menjaring 32 nama calon yang lulus seleksi administrasi dari 64 nama yang mendaftar. Selanjutnya, 32 nama tersebut diserahkan ke pimpinan DPR dan DPD. Lalu, 32 nama tersebut bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Namun, dari 32 nama itu, 10 nama diantaranya merupakan politisi.    

 

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan sejumlah koleganya di DPR memiliki hak untuk maju dalam pencalonan anggota BPK. Sebab, tidak ada aturan melarang anggota dewan atau politisi menjadi calona anggota BPK. Yang pasti, kata dia, semua calon akan diperlakukan sama dalam proses uji kepatutan dan kelayakan.

 

“Kita sesuai aturan dalam UU No.15 Tahun 2016 tentang BPK. Kalau isunya mengistimewakan sesama anggota DPR, nanti bisa dilihat hasil akhirnya seperti apa, siapa saja yang terpilih,” ujar Misbakhun kepada Hukumonline di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (9/7/2019). Baca Juga: Banyak Politisi Mendaftar Calon Anggota BPK

 

Seperti diketahui, dari 32 nama yang lulus seleksi administrasi, 10 nama diantaranya merupakan politisi yang sebagian besar merupakan anggota DPR periode 2014-2019. Seperti, Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar (Partai Gerindra); Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Partai Golkar); Nurhayati Ali Assegaf (Partai Demokrat).

 

Kemudian, Akhmad Muqowam (Partai Persatuan Pembangunan); Tjatuf Sapto Edy (Partai Amanat Nasional); Daniel Lumban Tobing (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Dan Harry Azhar Aziz dan Achsanul Qosasih merupakan anggota BPK  (petahana) yang kembali mencalonkan diri dan lulus seleksi administrasi.  

 

Misbakhun meminta masyarakat tidak apriori terhadap proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sebab, Komisi XI berjanji akan melakukan proses uji kelayakan secara terbuka dan objektif. “Kita menjamin objektivitas uji kelayakan dan kepatutan di komisinya nanti. Karena itu, semua masukan masyarakat melalui media amat diperlukan dan menjadi perhatian tim kecil (Pansel) di Komisi XI,” kata dia.

 

Dia menerangkan panitia seleksi di Komisi XI DPR merupakan tim kecil yang terdiri dari anggota Komisi XI dari semua fraksi partai yang memeriksa persyaratan administrasi termasuk penilaian makalah yang dijadikan bahan. Selanjutnya, pimpinan Komisi XI mengirimkan 32 nama calon ke DPD untuk meminta masukan.

 

Pasal 14 UU BPK

(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD .

(2) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.

(3) Calon anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.

(4) DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK yang lama.

 

Anggota Komisi XI Heri Gunawan mengatakan hasil telaah terkait materi makalah menyangkut konsistensi keterkaitan antara topik dan isi makalah, hingga kejelasan usulan program yang bakal dilakukan setelah terpilih.

 

Sama halnya dengan Misbakhun, Heri menegaskan komisinya akan memperlakukan sama semua calon anggota BPK. “Kekhawatiran selalu muncul bahwa calon berlatar belakang politik akan diistimewakan. Kami dari Komisi XI DPR tidak akan mengistimewakan pendaftar yang berlatar belakang politik,” tegasnya.

 

Politisi Partai Gerindra itu menilai meski banyak politisi yang pernah mengisi kursi anggota BPK, tetapi faktanya kinerja BPK tetap stabil. Baginya, apapun latar belakang calon sepanjang memiliki kemampuan (kompetensi) dan profesionalitas tinggi, dan concern terhadap peningkatan kualitas audit layak menempati kursi anggota BPK. Dengan begitu, tata kelola keuangan negara diharapkan menjadi lebih baik ke depannya.

 

“Kami memastikan Pansel Komisi XI DPR melakukan seleksi administrasi dan makalah secara objektif tanpa melihat latar belakang politik pelamar,” katanya.

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menyarankan agar ada perubahan mekanisme pemilihan anggota BPK melalui revisi UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK. Sebab, BPK merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan mendekati fungsi legislatif dalam arti pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Bila merujuk UU BPK, pemilihan anggota BPK berada sepenuhnya di tangan DPR.

 

Ferdian memberi contoh dalam memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas anggota BPK yang terpilih semestinya DPR melakukan inovasi dalam proses pemilihan anggota BPK dengan membentuk tim panel ahli yang bertugas untuk menguji dari sisi integritas dan kualitas setiap kandidat. Menurutnya, komposisi panel ahli diambil dari kalangan akademisi dan praktisi yang nonpartisan dan negarawan.

 

“Langkah ini tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Komisi III DPR saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon hakim MK dari unsur DPR. Panel Ahli melakukan perangkingan untuk kemudian diserahkan ke DPR. Kemudian ditindaklanjuti dengan uji kelayakan dan kepatutan,” terangnya.  

 

Bagi Ferdian, mendaftarnya sejumlah politisi menjadi calon anggota BPK secara normatif tidak ada persoalan. Sebab, dalam UU BPK tidak adanya larangan politisi mendaftar menjadi anggota BPK. Hanya saja, secara etis mendaftarnya sejumlah politisi menjadi anggota BPK ini mengusik pikiran publik. Apalagi, mereka yang mendaftar diketahui beberapa figur tidak lolos dalam kontestasi dalam Pemilu 2019 lalu.

 

Karena itu, perubahan UU BPK mendesak segera dilakukan diantaranya dengan menambah ketentuan dengan memasukkan syarat anggota BPK tidak berasal dari kalangan partai politik atau yang terafiliasi ke partai politik. Upaya ini penting untuk memastikan dan menjaga independensi kerja-kerja pengawasan keuangan negara agar akuntabel.

 

“Selain itu, ketentuan pemilihan dibuat lebih detail dengan memasukkan kewenangan tim panel ahli sebagai upaya perwujudan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan calon anggota BPK,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait