“Tidak mungkin diproses, karena itu administrasi saja sifatnya. Kita tidak akan melakukan pengakuan sendiri kepengurusannya menurut klaim masing-masing, tetapi menurut keputusan Menkumham. Kebetulan yang disahkan itu adalah kepengurusan Aburizal Bakrie (ARB) dan Idrus,” ujarnya.
Dikatakan Fahri, DPR hanya menerima dan memproses administrasi berdasarkan keputusan pemerintah. Sedangkan administrasi yang dinilai sah adalah Golkar dengan ketua umum Aburizal Bakrie (ARB) dan Sekjen Idrus Marham. Dengan kata lain, kata Fahri, kembali ke hasil Munas di Riau 2009 silam.
“Karena di sana yang diakui ARB dan Idrus Marham,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu memastikan akan mengembalikan pengajuan revisi pengurus Fraksi Golkar kepada kubu Agung Laksono. Ia berharap kubu Agung dapat memahami langkah DPR dengan berpatokan kepada keputusan pemerintah. “Pasti dikembalikan baik-baik (ke kubu Agung Laksono,red),” pungkasnya.