DPR Tak Akan Proses Penggantian Fraksi Golkar
Aktual

DPR Tak Akan Proses Penggantian Fraksi Golkar

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Tak Akan Proses Penggantian Fraksi Golkar
Hukumonline
Golkar Kubu Agung Laksono hasil Munas Jakarta telah mengajukan penggantian pengurus Fraksi Golkar di DPR. Namun setelah dilakukan rapat pimpinan, dipastikan permintaan itu tak akan diproses. Dengan begitu, DPR akan mengembalikan konflik tersebut kepada internal partai. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Kamis (18/12).

“Tidak mungkin diproses, karena itu administrasi saja sifatnya. Kita tidak akan  melakukan pengakuan sendiri kepengurusannya menurut klaim masing-masing, tetapi menurut keputusan Menkumham. Kebetulan yang disahkan itu adalah kepengurusan Aburizal Bakrie (ARB) dan Idrus,” ujarnya.

Dikatakan Fahri, DPR hanya menerima dan memproses administrasi berdasarkan keputusan pemerintah. Sedangkan administrasi yang dinilai sah adalah Golkar dengan ketua umum Aburizal Bakrie (ARB) dan Sekjen Idrus Marham. Dengan kata lain, kata Fahri, kembali ke hasil Munas di Riau 2009 silam.

“Karena di sana yang diakui ARB dan Idrus Marham,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu memastikan akan mengembalikan pengajuan revisi pengurus Fraksi Golkar kepada kubu Agung Laksono. Ia berharap kubu Agung dapat memahami langkah DPR dengan berpatokan kepada keputusan pemerintah. “Pasti dikembalikan baik-baik (ke kubu Agung Laksono,red),” pungkasnya.
Tags: