DPR Setujui Usulan Pagu Anggaran OJK Tahun 2014
Berita

DPR Setujui Usulan Pagu Anggaran OJK Tahun 2014

Sisa anggaran OJK tahun 2013 sebesar Rp300 miliar tak dikembalikan ke negara.

FAT
Bacaan 2 Menit
DPR Setujui Usulan Pagu Anggaran OJK Tahun 2014
Hukumonline

Komisi XI DPR menyetujui alokasi pagu anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2014 sebesar Rp2,4 triliun. Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz mengatakan, usulan ini senada dengan pembicaraan pendahuluan antara OJK dengan Menteri Keuangan pada tanggal 28 Februari 2013.

“Anggaran yang sudah disetujui di pembicaraan pendahuluan Rp2,4 triliun. Dengan rincian, belanja pegawai Rp1,1 triliun, belanja barang Rp1 triliun dan belanja modal Rp274 miliar,” kata Harry di Komplek Parlemen di Jakarta, Kamis (26/9).

Selain pagu anggaran tahun 2014, Komisi XI juga menyetujui sisa anggaran OJK tahun 2013 sebesar Rp300 miliar untuk tak dikembalikan ke negara. Sisa anggaran ini rencananya direalokasikan untuk mendukung infrastruktur dalam rangka operasionalisasi pembukaan kantor OJK di seluruh wilayah Indonesia.

“Karena dana dari APBN, kita prinsipnya setuju. Tapi prosedurnya mohon diperhatikan dengan perundang-undangan yang ada,” ucap politisi dari Partai Golkar itu.

Selain itu, Komisi XI juga menyetujui usulan OJK untuk mengajukan anggaran sebesar Rp5,2 triliun untuk pembangunan gedung kantor baik di pusat dan di sejumlah daerah. Harry mengatakan, pembangunan ini dapat dilakukan secara bertahap.

“Gedung kantor pusat dalam satu lokasi dan di daerah dilakukan secara bertahap selambat-lambatnya sampai 2017. Komisi XI prinsipnya setujui Rp5,2 triliun, jika dimungkinkan dimulai pada tahun 2014,” kata Harry.

Dalam rapat, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyambut baik dukungan yang diberikan DPR kepada otoritas. Menurutnya, serangkaian usulan alokasi yang diajukan OJK bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi otoritas di sektor lembaga jasa keuangan.

Tags: