Ditanya mengenai alasan pembebasan biaya perkara dan eksekusi terhadap gugatan yang nilai nominalnya di bawah Rp150 juta, Jacob menjelaskan bahwa angka Rp150 juta merupakan angka kompromi. "Wah itu kompromilah. Kompromi anggota pansus dan usul dari beberapa serikat buruh, dengan pertimbangan kasus yang masuk lebih banyak yang di bawah Rp150 juta," tegasnya.
Menanggapi persetujuan DPR atas RUU PPHI, Lucky Rossintha dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, menyayangkan sikap DPR yang begitu saja menyetujui RUU PPHI menjadi UU. "Seharusnya DPR menunggu dulu bagaimana hasil judicial review terhadap UU Ketenagakerjaan, dan jangan tergesa-gesa," tutur Lucky yang juga menjadi tim advokat yang mengajukan judicial review UU Ketenagakerjaan.