DPR Setujui RUU Perindustrian Jadi UU
Berita

DPR Setujui RUU Perindustrian Jadi UU

Diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi persaingan global.

FAT
Bacaan 2 Menit
DPR Setujui RUU Perindustrian Jadi UU
Hukumonline
Sidang paripurna DPR mengesahkan Revisi UU Perindustrian menjadi UU. Otomatis, UU yang baru disahkan ini menggantikan keberadaan UU yang lama, yakni UU  No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Dalam laporannya, Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto mengatakan, UU ini penting dalam membangkitkan industri di Indonesia.

Hal itu dikarenakan dalam undang-undang yang baru disahkan ini memuat rencana induk pembangunan industri nasional. Menurut Airlangga, rencana induk pembangunan industri itu bertujuan untuk memperkuat struktur industri nasional dalam menghadapi persaingan global.

"UU ini bertujuan untuk memperkuat struktur industri nasional dan meningkatkan daya saing di tingkat global," kata Airlangga di Komplek Parlemen di Jakarta, Kamis (19/12).

Menurut Airlangga, globalisasi ekonomi dan persaingan di sektor perindustrian yang ketat mendorong lahirnya UU ini. Substansi lain yang diatur di UU ini adalah mengenai upaya pencegahan terjadinya pemusatan kegiatan industri yang dilakukan oleh satu kelompok atau individu.

"RUU ini juga bertujuan membangun kekuatan struktur industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta mewujudkan kepastian berusaha, persaingan sehat, dan mencegah pemusatan atas penguasaan industri oleh satu kelompok," kata Airlangga.

Dalam RUU ini, lanjut Airlangga, terdapat amanat pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan industri. Menurutnya, pembentukan lembaga ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan perindustrian di dalam negeri.

"Diharapkan UU Perindustrian dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan memberi kepastian hukum bagi penyelenggaraan perindustrian di dalam negeri," ujar tutur Airlangga.

Selain pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan industri, kata Airlangga, dalam RUU ini juga terdapat intensif dalam upaya meningkatkan usaha industri di dalam negeri. Keberadaan intensif ini dipercaya dapat mendorong produktivitas usaha industri mikro kecil dan menengah di Indonesia.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menyambut baik pengesahan RUU ini. Menurutnya, keberadaan RUU ini dapat meninggkatkan daya saing industri nasional. "RUU yang dibahas sejak awal 2012 ini akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama menghadapi persaingan global," katanya.

Hidayat mengapresiasi seluruh masukan yang diberikan dewan ada saat membahas beleid ini. Ia berharap, UU ini dapat memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri nasional. Sebagaimana diketahui, UU ini merupakan usulan dari pemerintah, yakni didasarkan pada Surat Presiden RI No. R-60/Pres/06/2012 pada 15 Juni 2012.

"Perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal," tutup Hidayat.
Tags:

Berita Terkait