Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya dapat bernafas lega setelah Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mendapat persetujuan dari Komisi II DPR. Pembahasan Rancangan PKPU antara KPU dan Komisi II sempat ‘menghangat’ menyoal keabsahan pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang baru saja terlaksana pekan lalu.
“Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat terkait penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (31/10/2023) malam.
Persetujuan terhadap Rancangan PKPU itu diambil bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Doli menegaskan, KPU mesti memperhatian berbagai catatan yang diberikan dari sejumlah anggota Komisi II, Kemendagri dan DKPP.
Dalam rapat sempat menuai sejumlah pertanyaan. Sepertihalnya cecaran pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang. Dia mempertanyakan keabsahan PKPU No.19 Tahun 2023 saat pendaftaran bakan capres dan cawapres pada 19 Oktober 2023. Sebab dalam putusan MK 90/PUU- XXV/2023 terjadi penambahan norma dalam Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah’.
“Apakah PKPU 19/2023 masih berlaku atau tidak?. Apakah UU No.7 Tahun 2017 Pemilu masih berlaku,” ujarnya.
Baca juga:
- DPR Bakal 'Kuliti' Hasil Revisi Peraturan KPU Pendaftaran Capres-Cawapres
- Hasil Eksaminasi Putusan: MK Lakukan Constitutional Disobedience
- Prof Susi Dwi Harijanti: Putusan MK Usia Capres-Cawapres Strong Abusive Judicial Review
- Majelis Kehormatan MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan 4 Perkara yang Melaporkan Anwar Usman
PKPU 19/2023 resmi diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Sementara pada Senin (16/10/23), MK menerbitkan putusan 90/PUU- XXV/2023 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Sedangkan pendaftaran capres-cawapres diberlakukan sejak 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran capres-cawapres menjadi pertanyaan lantaran KPU menggunakan PKPU 19/2023 atau beleid perubahan yang notabene wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU 7/2017 sebelum diberlakukan dalam penyelenggaraan pemilu.