DPR Setujui Perpanjangan Masa Pembahasan 6 RUU
Terbaru

DPR Setujui Perpanjangan Masa Pembahasan 6 RUU

Pembahasan akan dilanjutkan dalam masa sidang berikutnya yang dibuka 16 Agustus 2023.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat paripurna  di Komplek Gedung DPR, Kamis (13/7/2023). Foto: Tangkapan layar youtube.
Suasana rapat paripurna di Komplek Gedung DPR, Kamis (13/7/2023). Foto: Tangkapan layar youtube.

DPR menyetujui pembahasan terhadap 6 RUU untuk dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR ke-30 Masa Sidang V Tahun 2022-2023. Dalam rapat paripurna tersebut sebagai pimpinan rapat, Lodewijk F Paulus, bertanya kepada anggota DPR yang hadir untuk meminta persetujuan perpanjangan pembahasan 6 RUU dalam masa sidang berikutnya.

“Dalam rapat paripurna apakah kita dapat setuju perpanjangan waktu pembahasan terhadap 6 RUU tersebut?,” tanya Lodewijk yang langsung serentak dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks gedung MPR/DPR, Kamis (13/07/2023).

Serentak anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna memberikan persetujuan. Perpanjangan pembahasan itu menurut Lodewijk sebagaimana usulan pimpinan Komisi II, III, IV, dan VII DPR pada rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah pada 12 Juli 2023 silam.

6 RUU yang pembahasannya minta dilanjutkan dalam masa sidang selanjutnya yakni RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbaru, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:

Di tempat yang sama Ketua DPR Puan Maharani, menyampaikan pidato Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Dalam pidato itu Puan menyebut sejak 16 Mei 2023 DPR melalui alat kelengkapan dewan telah melaksanakan masa sidang untuk menjalankan kedaulatan rakyat melalui fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan diplomasi.

DPR berkomitmen dan mencermati berabgai agenda pembangunan nasional. Berbagai kemajuan pembangunan yang didorong DPR antara lain menetapkan UU Kesehatan, RUU perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai RUU usul inisiatif DPR serta merumuskan kebijakan fiskal untuk APBN tahun anggaran 2024 yang berbasis kesejahteraan rakyat.

“UU Kesehatan yang baru diharapkan dapat meningkatkan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Perubahan kedua UU No.6 Tahun 2014 sebagai usul inisiatif DPR diharapkan dapat memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan ekonomi dan memperkuat desa,” ujar Puan.

Tags:

Berita Terkait