DPR Setujui Penghapusan Piutang PDAM
Berita

DPR Setujui Penghapusan Piutang PDAM

Didahului perdebatan di rapat paripurna.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Setujui Penghapusan Piutang PDAM
Hukumonline

Setelah melalui tiga kali persidangan paripurna, akhirnya DPR menyetujui penghapusan piutang terhadap lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Keputusan persetujuan diambil setelah melalui perdebatan panjang antar anggota dewan di ruang sidang paripurna.

“Kita sudah melalui prosedur dan telah memenuhi persyaratan. Maka kami minta anggota dewan dapat menyetujui,” ujar pimpinan rapat sidang paripurna, Sohibul Iman di Gedung DPR, Selasa (28/5).

Menurut Sohibul, pimpinan DPR telah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi, serta pimpinan Komisi V dan XI. Kemudian, Komisi V telah melakukan kunjungan untuk mengetahui teknis di sejumlah PDAM. Hasilnyadisampaikan ke Komisi XI dan Banggar. Oleh Komisi XI dan Banggar dilakukan audit finansial. Nah, ternyata setelah dilakukan rapat bersama, disepakati penghapusan beban piutang kelima PDAM. “Disepakati penghapusan finansial,” ujarnya.

Terkait usulan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hal itu merujuk pada Pasal 8 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2005tentang Tata Cara penghapusan Piutang Negara/Daerah.Sohibul berpendapat, terhadap piutang lima PDAM tidak termasuk dalam kategori Pasal 8 huruf a. Atas dasar itulah, maka penghapusan piutang itu tak memerlukan rekomendasi dari BPK. Apalagi telah dilakukan audit keuangan kelima PDAM.

Pasal 8

Penghapusan secara bersyarat atas piutang negara/daerah dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan:

a.    dalam hal piutang adalah berupa tuntutan ganti rugi, setelah piutang ditetapkann sebagai Pitang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dan terbitnya rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan; atau

b.    dalam hal piutang adalah selain piutang tuntutan ganti rugi, setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT.

Anggota Komisi III Ahmad Dimyati Natakusuma menginterupsi. Menurut Dimyati, pimpinan sidang diminta untuk tidak terburu mengambil keputusan. Dimyati berpendapat, pemerintah sejatinya dapat menghapus piutang sebagaimana tertuang dalam PP 14Tahun 2005. Menurutnya, pemerintah dapat secara langsung menghapus piutang dengan nilai di bawah Rp100 miliar. “Kedepan, jangan lagi kegagalan pemerintah dilegitimasi,” kritiknya.

Anggota Komisi III lainnya, Syarifuddin Sudding malah meminta pimpinan sidang mencabut persetujuan tersebut. Menurutnya piutang kelima PDAM dapat ditagih.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait