DPR Setujui Delapan Anggota DEN Periode 2014-2019
Berita

DPR Setujui Delapan Anggota DEN Periode 2014-2019

Kedelapan nama itu akan disodorkan ke meja presiden untuk mendapat penetapan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Setujui Delapan Anggota DEN Periode 2014-2019
Hukumonline
DPR melalui sidang paripurna, Selasa (18/2), menyetujui delapan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2014-2019. Sebelumnya, Komisi VII melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan pemerintah.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Pramono Anung, semua anggota dewan menyetujui kedelapan anggota DEN itu. “Apakah laporan komisi VII tentang hasil fit and propertest pemangku kepentingan Dewan Energi Nasional ini dapat dietujui,” ujar pimpinan sidang Pramono Anung, disambut persetujuan anggota dewan.

Kedelapan anggota DEN  periode 2014-2019 itu adalah Tumiran, Rinaldi Dalimi -keduanya dari kalangan akademisi-, Achdiat Bachtiar -dari kalangan teknologi-, A Sonny Keraf -dari kalangan lingkungan hidup-, Syamsir Abduh dan Dwi Hary Soeryadi -dari kalangan konsumen-.

Dalam laporan akhirnya, Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana mengatakan berdasarkan rapat Badan Musyarawah, Komisi VII ditugaskan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota DEN dari pemangku kepentingan periode 2014-2019. Menurutnya, mekanisme pemilihan anggota DEN mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku.

Sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan, kata Sutan, Komis VII mendengar masukan dan saran dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah melakukan penyaringan calon yang masuk ke DPR sebanyak 16 orang untuk periode 2014-2019. Nama-nama itu telah diumumkan melalui media massa untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat umum.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu menuturkan, berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan, Komisi VII memilih delapan anggota yang terpilih berdasarkan suara terbanyak.  Kedelapan anggota terpilih periode itu diharapkan mendapat persetujuan dari DPR dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, persetujuan DPR akan diboyong ke presiden  untuk mendapat penetapan sebagai anggota DEN periode lima tahun ke depan. “Demikian laporan Komisi VII DPR ini mengenai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan Periode 2014-2019,” katanya.

Untuk diketahui, penyaringan calon anggota DEN dilakukan melalui mekanisme wawancara dalam rangka mencari integritas, kemampuan, kecakapan serta wawasan dari sejumlah calon. Ujji kelayakan dan kepatutan dilakukan sekali dalam lima tahun.

Sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2007, tugas DEN meliputi: Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR; Menetapkan rencana umum energi nasional; Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.DEN menyiapkan rumusan langkah penaggulangan krisis dan darurat energi untuk diserahkan kepada presiden.

Menurut Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Jero Wacik, peminat yang mendaftar untuk mencalonkan diri menjadi anggota DEN sebanyak 100 orang. Dari jumlah itu, pemerintah menyaring 23, hingga akhirnya menjadi 16 nama.

Menurut Jero, nama-nama yang masuk ke DPR mewakili berbagai kalangan yakni akademisi, industri, konsumen,  kelompok teknologi dan lingkungan hidup. Perwakilan dari berbagai bidang itu diharapkan dapat bersinergi untuk mengawasi perkembangan energi nasional di tanah air.
Tags:

Berita Terkait