DPR Setujui BMN Sebagai Aset Jaminan SBSN
Aktual

DPR Setujui BMN Sebagai Aset Jaminan SBSN

Bacaan 2 Menit
DPR Setujui BMN Sebagai Aset Jaminan SBSN
Hukumonline

Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk menggunakan Barang Milik Negara (BMN) sebagai aset jaminan (underlying asset) penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2008.

 

BMN yang disepakati sebagai underlying asset adalah aset pemerintah berupa tanah dan atau bangunan perkantoran milik Departemen Keuangan diseluruh Indonesia. Totalnya Rp18 triliun rupiah. Demikian siaran pers yang dikeluarkan Departemen Keuangan (Depkeu), Jumat (11/7).

 

Ada sejumlah pokok ketentuan penerbitan SBSN tahun 2008. Antara lain (i) tujuan penerbitan SBSN adalah untuk pembiayaan APBN secara umum; (ii) jenis akad ijarah sale and lease back; (iii) imbalan berupa sewa (fixed coupon); (iv) jadwal penerbitan SBSN untuk pasar dalam negeri pada bulan Agustus 2008 dan penerbitan di pasar internasional bulan Oktober 2008; (v) denominasi  rupiah untuk penerbitan dalam negeri dan dollar Amerika untuk penerbitan di pasar internasional; dan (vi) metode penerbitan SBSN adalah bookbuilding.

 

Sebelum memberikan persetujuannya atas penggunaan BMN, komisi yang menangani bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan dan lembaga keuangan bukan bank itu, banyak memberikan catatan. Yakni, mengenai sumber pembayaran kupon dan  pelunasan SBSN yang bersumber dari APBN, akuntabilitas penjamin (underwriters), peruntukan penggunaan dana hasil penerbitan SBSN, dan masalah perpajakan.

Tags: