DPR Setuju RUU RAPBNP 2014 Jadi UU
Berita

DPR Setuju RUU RAPBNP 2014 Jadi UU

Pemotongan anggaran KL menyusut dari Rp100 triliun menjadi Rp43 triliun.

FAT
Bacaan 2 Menit
DPR Setuju RUU RAPBNP 2014 Jadi UU
Hukumonline
Melalui sidang paripurna, DPR akhirnya menyetujui RUU tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014 (RAPBNP 2014) menjadi UU. Pengesahan tersebut merupakan buntut dari pembahasan tingkat pertama yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) bersama pemerintah selama ini.

Wakil Ketua DPR M Sohibul Iman mengatakan, persetujuan anggota dewan tersebut sekaligus mengesahkan RAPBNP 2014, resmi menjadi UU. "Apakah bisa disetujui RUU ini?" tanya Sohibul yang disambut seruan setuju oleh anggota DPR yang hadir, Rabu (18/6) malam.

Dalam laporannya, Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit menyatakan bahwa dewan dan pemerintah menyepakati perubahan indikator ekonomi makro dalam APBN-P 2014, yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen. Laju inflasi 5,3 persen, nilai tukar rupiah Rp11.600 per dolar Amerika Serikat (AS) dan tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebesar 6 persen.

Sedangkan mengenai harga minyak mentah Indonesia rata-rata AS$105 per barel, lifting minyak rata-rata 818 ribu barel per hari dan lifting gas bumi rata-rata 1.224.000 barel setara minyak per hari. Berdasarkan asumsi dasar tersebut, maka pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.635,4 triliun atau lebih tinggi Rp37,7 triliun dari usulan pemerintah di RAPBN-P 2014.

Sedangkan, belanja negara ditetapkan sebesar Rp1.876,9 triliun atau sekitar Rp27,4 triliun lebih tinggi dari yang diusulkan pemerintah di RAPBN-P 2014. Belanja negara ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.280,4 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rpp596,5 triliun.

Dalam RAPBNP 2014, dewan bersama pemerintah menyepakati besaran defisit sebesar Rp241,5 triliun atau 2,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Besaran defisit ini lebih rendah dari RAPBNP 2014 yang diajukan pemerintah yakni sebesar 2,5 persen dari PDB.

"Adapun pembiayaan untuk menutup defisit tersebut bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp253,7 triliun dan pembiayaan nonutang sebesar negatif Rp12,2 triliun," kata Ahmadi.

Menteri Keuangan Chatib Basri menyambut baik pengesahan RAPBNP 2014 ini menjadi UU. Menurutnya, dari asumsi dasar makro yang disepakati dalam pembahasan dewan dan pemerintah, maka pendapatan negara tahun 2014 menjadi Rp1.635,4 triliun atau Rp37,7 triliun lebih tinggi dari yang diusulkan pemerintah.

"Target pendapatan negara tersebut didukung dengan kebijakan untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan dari perpajakan dan bukan pajak," katanya.

Sedangkan belanja negara berubah menjadi Rp1.876,9 triliun atau lebih tinggi Rp27,4 trilliun dari yang diusulkan pemerintah. Menurutnya, rencana belanja negara tersebut didukung dengan kebijakan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga (KL) dari Rp100 triliun menjadi Rp43 triliun.

"Serta pengendalian subsidi energi melalui pengendalian volume BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi serta harmonisasi tarif tenaga listrik," tutup Chatib.
Tags:

Berita Terkait