DPR Setuju RUU Penjaminan Jadi UU
Berita

DPR Setuju RUU Penjaminan Jadi UU

Diharapkan menjadi payung hukum sekaligus menjawab berbagai kendala sulitnya mendapatkan akses UMKM dalam mendapatkan pembiayaan modal.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Sidang paripurna DPR. Foto: RES
Sidang paripurna DPR. Foto: RES

Di bawah tekanan publik terkait kinerja legislasi, DPR periode 2014-2019 akhirnya menyetujui sebuah Rancangan Undang-Undang menjadi UU. Adalah RUU Penjaminan yang disetujui menjadi UU melalui sidang paripurna DPR, Kamis (17/12).

Kesepakatan itu diambil setelah seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna memberikan persetujuannya. “Dengan demikian RUU ini disetujui menjadi UU,” ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.

Ketua  Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo dalam laporan akhirnya mengatakan,  RUU Penjaminan merupakan inisiatif DPR. Kemudian, Baleg diberi tugas untuk melakukan pembahasan dengan mengakomodir semua masukan dari masyarakat. Menurutnya, Baleg melakukan sosialisasi ke berbagai daerah.

“Berbagai masukan dan dinamika dalam substansi RUU telah diakomodir,” ujarnya.

Menurut Firman, pengaturan penjaminan bagi kalangan usaha amatlah ditungu. Tak saja bagi mereka kelas pengusaha, namun terpenting diperuntukan khusus bagi mereka yang berkecimpung di bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Terlebih, keberadaan kepastian penjaminan dibutuhkan bagi dunia usaha menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Anggota Komisi IV itu berpandangan, UMKM memiliki peran strategis dalam meningkatakan dan menggerakan perekonomian nasional. Kendati demikian, praktiknya di lapangan UMKM kerap menghadapi kendala dalam mendapatkan akses pembiayaan. Itu sebabnya, dengan adanya UU Penjaminan setidaknya dapat menjadi payung hukum terhadap penjaminan di dunia usaha, khususnya UMKM.

Firman menilai ada berbagai kendala yang dihadapi UMKM, mulai dari sulitnya mendapatkan modal usaha hingga akses peminjaman ke lembaga pembiayaan. Bahkan, UMKM juga sulit mendapatkan akses bahan baku produksi hingga pendampingan dalam meniti UMKM. Tak hanya itu, UMKM kerap tak memiliki agunan dalam mendapatkan pinjaman modal dari lembaga keuangan.

“Terhadap kesulitan itu, pemerintah telah mengenalkan lembaga penjaminan,” ujarnya.

Sejatinya, pemerintah telah lama memperkenalkan lembaga keuangan dan penjaminan. Misalnya penjaminan cukai, bank garansi, asuransi hingga perbankan berbasis prinsip syariah. Belakangan, muncul lembaga otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai bentuk peralihan dari kementerian keuangan.

“Atas dasar itu, dalam membuat dasar hukum dalam menyelenggarakan pejaminan setingkat dengan perbankan diperlukan payung hukum berupa UU,” katanya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah menaruh harapan besar terhadap UU Penjaminan. Menurutnya, regulasi baru itu menjawab kebutuhan mikro dan koperasi dalam memberikan penjaminan terhadap UMKM. Ia menilai UU Penjaminan dapat meningkatkan produksi kegiatan usaha penjaminan.

“UU ini diharapkan menjadi payung hukum dan menjadi kepercayan bagi lembaga perbankan dan penjaminan bagi UMKM,” ujarnya.

Bambang berharap upaya sosialisasi UU Penjaminan kepada masyarakat luas dapat berjalan maksimal. Hal itu penting agar masyarakat dapat mengetahui dan dapat memberikan peran positif bagi peningkatan jasa penjaminan. Yang pasti, kata Bambang, UU Penjaminan menjadi pedoman terhadap kegiatan usaha untuk perkembangan perekonomian nasional.

“Keberadaan UU ini menjadi pedoman bagi kegiatan usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait