DPR Sepakat Anggaran Pendidikan 20 Persen
Berita

DPR Sepakat Anggaran Pendidikan 20 Persen

DPR sepakat mentaati putusan MK yang mewajibkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Untuk memenuhi kekurangan anggaran, DPR akan konsultasi dengan Presiden.

Tif
Bacaan 2 Menit

 

Bambang berpandangan angka 20 persen itu diambil bukan hanya dari APBN, namun juga dari APBD. Pasal 49 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional memang mensyaratkan minimal 20 persen masing-masing dari APBN pada sektor pendidikan dan APBD.

 

Ini jumlah yang tidak kecil, apalagi pemerintah sudah menyatakan tidak punya anggaran. Kalau konstitusi menghendaki begitu, ya harus diikuti, kata Agung.

 

Mengenai departemen yang akan dikurangi anggarannya, Agung menyatakan hal ini belum dapat dikomentari samasekali. Ia mengakui bahwa jumlah anggaran yang meskipun sudah dikumpul atau dikonsolidasi dari seluruh anggaran pendidikan yang tersebar di seluruh departemen itu pun masih kurang.

 

Agung juga mengaku belum tahu apakah anggaran yang sudah dikonsolidasi akan berada di bawah Depdiknas atau tetap seperti sekarang. Namun secara teknis, lanjut ia, akan ada koordinasi. Menurut ia, hal ini materi yang harus dibahas dengan Presiden.

 

Hari ini saya buat suratnya, mungkin minggu depan setelah saya pulang dari Kenya. Presiden juga baru nanti malam pulang dari lawatan Timur Tengah, ujar Agung.

 

Ditemui pada lokakarya tentang RUU Badan Hukum Pendidikan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/5), Wakil Rektor II Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto mengusulkan agar implementasi alokasi 20 persen dana pendidikan APBN dan APBD perlu diatur secara jelas. Ia menambahkan perlunya kewajiban alokasi prosentase tertentu dari volume usaha pertambangan, kehutanan, perikanan, diberikan untuk sektor pendidikan.

 

Ada kecenderungan sekarang 20 persen dikejar dengan PNBP (Penerimaan Negara BUkan Pajak, red). Jadi SPP itu dimasukkan dulu ke Pemerintah, dihitung sebagai alokasi, sehingga seolah dari Pemerintah padahal itu dari masyarakat. kata Herry.

Tags: