DPR Segera Lakukan Uji Kelayakan Kepatutan CHK
Berita

DPR Segera Lakukan Uji Kelayakan Kepatutan CHK

Benny K Harman siap jika direkomendasikan oleh DPR.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Segera Lakukan Uji Kelayakan Kepatutan CHK
Hukumonline
Setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Perppu No.1 Tahun 2013, aturan yang mengatur MK kembali ke UU No.8 Tahun 2011. Lowongnya dua kursi hakim konstitusi mendorong DPR segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi (CHK) sebelum pemilu.

Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy mengatakan, kebutuhan dua hakim konstitusi bagi lembaga Mahkamah Konstitusi kian mendesak. Menurutnya, jumlah hakim konstitusi harus lengkap menjelang perhelatan pesta demokrasi atau pemilu. Dia menilai kekosongan kursi dua hakim mempengaruhi beban kerja MK yang diprediksi akan menerima banyak pengajuan sengketa Pemilu.

“Pengisian dua kursi hakim konstitusi dalam rangka menjaga keberlangsungan negara dalam konsteks Pemilu yang demokratis,” katanya.

Seperti diketahui, jumlah hakim konstitusi saat ini ada 7 orang. Ketua MK Akil Mochtar terjerat kasus dugaan korupsi. Sedangkan hakim Harjono akan memasuki masa pensiun pada Maret mendatang.

Berdasarkan catatan di sekretariat Komisi III, setidaknya terdapat enam orang yang mendaftar sebagai CHK. Keenam orang itu adalah Sugianto, Wahiduddin Adams, Ni’matul Huda, Franz Astani, Atip Latipulhayat, dan Aswanto. Menurut Tajtur, calon hakim konstitusi itu sudah seharusnya dipilih sebelum Pemilu.

Tjatur mengatakan, putusan MK yang membatalkan Perppu MK berpengaruh terhadap mekanisme pemilihan hakim konstitusi dan pengawasan yang sudah tertuang dalam Perppu. Begitu pula yang awalnya pembentukan panel ahli, pun ditiadakan.

Dijelaskan Tjatur, mekanisme pemilihan CHK merujuk pada UU No.8 Tahun 2011. Mulai pendaftaran CHK di Komisi III, membuat makalah hingga menggelar uji kelayakan dan kepatutan. “Juga meminta pendapat masyarakat dan kemudian kita fit and propertes, jadi dua minggu,” ujarnya.

Anggota Komisi III Harry Witjaksono mengusulkan koleganya yakni Benny K Harman untuk mendaftar dan mencalonkan diri sebagai CHK. Pertimbangan Harry, koleganya itu pernah menjabat Ketua Komisi III yang membidangi hukum. Selain itu, Benny telah bergelar doktor.

Harry mengatakan, dua kursi hakim kontitusi yang lowong telah menjadi jatah DPR. Namun, bukan tidak mungkin jika tidak ada anggota DPR yang melamar, maka kalangan non parpol dapat diusung. “Jadi kembali ke UU MK yang lama, kita ambil jatah parlemen yang dikasih dua, kan yang diganti dua,” ujarnya.

Dukungan terhadap Benny juga diberikan anggota Komisi III Sarifuddin Sudding dan Ahmad Yani. Menurut Sudding, selain sebagai aktivis, Benny juga paham soal hukum tata negara. Sedangkan Yani berpendapat, Benny memiliki kemampuan dan integritas yang cukup memadai. Oleh karena itu, Benny dipandang layak untuk mengikuti pencalonan hakim konstitusi.

Benny sendiri mengaku siap jika dicalonkan menjadi hakim konstitusi. Menurutnya, dukungan dari berbagai koleganya menjadi tantangan tesendiri. Dia mengakui bahwa dirinya memiliki keahlian di bidang tata negara. Namun persoalannya, Benny kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif periode 2014-2019.

“Masalahnya sekarang nyaleg, nanti orang bilang saya rakus kekuasaan. Sebaiknya ada yang merekomendasikan, jangan kita sok merasa bisa,” ujarnya.

Benny yang sekarang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VI itu mengatakan, DPR harus proaktif untuk mencari dan menemukan politisi yang memiliki karakter negarawan. Menurutnya, persyaratan menjadi hakim konstitusi harus memiliki karakter tersebut.

“Tapi kalau ada yang merekomendasikan saya siap,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait