DPR Sebaiknya Tidak Mengabulkan Pengunduran Diri Panglima TNI
Utama

DPR Sebaiknya Tidak Mengabulkan Pengunduran Diri Panglima TNI

Daripada terjadi masalah baru, sebaiknya tidak ditunjuk Panglima TNI sementara. Sebab, belum ada pengaturan mengenai pejabat sementara dalam Panglima TNI.

CR
Bacaan 2 Menit

 

Sementara UU TNI belum bisa digunakan, maka tetap digunakan Tap MPR No. 7/2000. Pada dasarnya UU TNI itu mengadopsi pengaturan di dalam Tap MPR ini, dimana prosedur pengangkatan dan pemberhentian itu diusulkan oleh presiden dengan mengajukan calon dan harus mendapat persetujuan DPR, ujarnya kepada hukumonline (9/10).

 

Lebih jauh dia memamaparkan, setelah presiden menerima permintaan pensiun dari Panglima TNI, barulah presiden mengusulkan pemberhentian panglima kepada DPR. Oleh DPR kemudian dibahas dalam komisi bidang pertahanan, biasanya komisi 1. Dari komisi 1 lalu dibawa ke sidang paripurna.

 

Permasalahannya sekarang karena komisi belum terbentuk, maka mekanisme itu belum bisa dilakukan. Kecuali DPR membentuk komisi ad hoc untuk membahas masalah ini, ujarnya.

Tags: