DPR Sarankan Dahlan Iskan Patuhi Proses Hukum
Berita

DPR Sarankan Dahlan Iskan Patuhi Proses Hukum

Kasus yang menimpa Dahlan merupakan rumor yang telah digaungkan sebagian anggota Komisi VII DPR sejak lama.

FAT
Bacaan 2 Menit
Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta, Kamis (4/6). Foto: RES
Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta, Kamis (4/6). Foto: RES
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyarankan kepada Dahlan Iskan untuk mematuhi proses hukum yang dijalaninya. Menurutnya, kepatuhan terhadap proses ini merupakan bentuk dari sosok Dahlan yang merupakan warga negara yang baik dan pernah menjabat sebagai pejabat publik.

“Sebagai warga negara yang baik apalagi beliau pernah menjadi pejabat publik tentunya harus menghormati apa yang ditersangkakan,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu di Yogyakarta, Jumat (5/6).

Ia meyakini, penetapan tersangka Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu berdasarkan alat bukti yang cukup. Meski begitu, Fadli berharap, apapun yang ditersangkakan kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan mantan Menteri Negara BUMN itu tidaklah benar.

“Mudah-mudahan itu tidak benar, kita juga harus melihat kasus-kasus itu secara objektif,” kata Fadli.

Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Kejati DKI Jakarta. Menurut Fadli, keputusan Kejati DKI Jakarta untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka dipercaya sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum seperti ini merupakan upaya pemberantasan korupsi secara maksimal yang harus dilakukan seluruh aparat penegak hukum.


“Tidak hanya oleh KPK. KPK ini menjadi salah satu instrumen, tapi bukan satu-satunya instrumen. Ada Kepolisian dan Kejaksaan yang sangat penting karena itu institusi induk,” ujar Fadli.

Sementara itu, Anggota Komisi III Nasir Djamil mengatakan, kasus yang menimpa Dahlan merupakan rumor yang telah digaungkan sebagian anggota Komisi VII DPR sejak lama. “Dulu, teman-teman Komisi VII ngotot soal Dahlan Iskan segera diperiksa,” katanya.

Nasir memperkirakan, tidak diperiksanya Dahlan pada saat itu lantaran belum banyak bukti yang dikantongi oleh penyidik. Jika Dahlan diperiksa baru-baru ini, menurutnya, hal tersebut dikarenakan bukti yang dikumpulkan penyidik semakin banyak. “apalagi sekarang sudah tidak jadi menteri,” katanya.

Senada dengan Fadli, Nasir pun berharap Dahlan dapat menghormati proses hukum yang tengah dialami. Menurutnya, jika Dahlan bersikukuh tidak terlibat dalam kasus ini atau tak terima dengan penetapan tersangka, ada cara lain yang bisa ditempuh, yakni melalui jalur praperadilan.

Namun, lanjut Nasir, jika obyek praperadilan Dahlan sama seperti yang diajukan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, ia melihat, penyidik Kejati DKI Jakarta masuk sebagai kategori penyidik yang diakui KUHP. “Kalau Kejaksaan yang sidik, itu masuk, tinggal majelis hakim mau terima atau menolan praperadilan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (5/6), Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus korupsi pelaksanaan proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di unit induk pembangkit dan jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 sebesar Rp1,063 triliun.

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, namun Dahlan tidak ditahan pihak Kejaksaan karena dinilai kooperatif dalam pemeriksaan. Kejati DKI Jakarta juga telah mencegah Dahlan berpergian ke luar negeri. Sebelum Dahlan, Kejati pun telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam proyek multi years tersebut.
Tags:

Berita Terkait