DPR Sahkan UU Pembentukan Kabupaten Murata
Berita

DPR Sahkan UU Pembentukan Kabupaten Murata

Kebijakan pemekaran daerah tak bisa diredam karena belum ada 'territorial reform'.

RFQ/M-15
Bacaan 2 Menit

Lebih jauh Gamawan menegaskan kriteria pembentukan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. “Penataan otonomi daerah baru bukan semata-mata mengatasi politik lokal, tetapi meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat daerah,” ujarnya.

Gamawan berharap pembentukan otonomi daerah baru dapat memperpendek birokrasi. Sekaligus memperpendek kendali kebijakan, sehingga mampu mengelola daerah sendiri.

Setelah dimekarkan, pejabat daerah harus mampu melaksanakan dan mengelola daerah dan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat. Ia berharap agar tidak terjadi peristiwa serupa dengan Murata sebelumnya di daerah lain. “Saya berharap tidak terjadi peristiwa jatuhnya korban dalam pembentukan daerah baru,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Pemerintahan Daerah FH Unpad, Bilal Dewansyah menyatakan bahwa pemekaran daerah bukanlah satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah kesejahteraan masyarakat daerah. Bilal juga mengkritik pemerintah yang tidak menjadikan moratorium pemekaran tahun 2011 lalu sebagai sarana evaluasi desain ulang penataan daerah.

“Jika faktor utama dari pemekaran adalah kesejahteraan masyarakat, maka seharusnya pemerintah melalukan evaluasi bagaimana sebuah kota-kabupaten itu bisa memiliki daya saing dan dikembangkan kedepan,” ujar Bilal.

Dia menyayangkan jika pemekaran hanya dilihat dari PP 78 Tahun 2007 semata. “Indikator suatu daerah dapat dimekarkan atau tidak dalam PP itu sifatnya kuantitatif, soal layak atau tidak layak. Tapi tidak bisa menunjukkan mengukur daya saing daerah dan perkembangan daerah kedepan,” tambah Bilal.

Bilal juga mempertanyakan mengapa pemerintah belum memiliki desain penataan daerah secara komprehensif. Seperti berapa jumlah ideal kota-kabupaten di suatu daerah dan fasilitas penting apa yang harus dipersiapkan untuk mengkategorikan sebuah daerah otonom telah menyelenggarakan pemerintahan daerah.

“Seingat saya belum ada kebijakan komprehensif seperti itu, kalau tak salah  tahun 2005, Bappenas, Kemendagri, dan lembaga donor, sempat merancang teritorial reform, tapi sampai sekarang belum keluar. Padahal itu yang sangat dibutuhkan untuk membicarakan soal pemekaran daerah,” ujar Bilal.

Tags:

Berita Terkait