DPR Sahkan Revisi UU P3, Serikat Buruh: Ini “Akal-Akalan Hukum”
Terbaru

DPR Sahkan Revisi UU P3, Serikat Buruh: Ini “Akal-Akalan Hukum”

Hasil pembahasan tingkat I disetujui 8 fraksi, dan 1 fraksi menolak. Serikat buruh menilai revisi ini hanya akal-akalan agar UU Cipta Kerja bisa segera dilanjutkan pembahasannya dan disahkan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu,” ujarnya.

Kedua, substansi revisi itu sekedar memasukan mekanisme omnibus law dalam pembentukan UU. Padahal mekanisme itu ditolak sebagian masyarakat terutama kalangan buruh.

Pembahasan revisi tidak melibatkan partisipasi publik secara luas dan bermakna karena yang diundang hanya terbatas dari kalangan kampus. Selain itu, hasil revisi UU P3 memuat ketentuan yang mengatur mekanisme yang membolehkan substansi bisa diubah dalam waktu 2 x 7 hari setelah UU disahkan pada sidang paripurna DPR.

Menyikapi hal tersebut Iqbal mengatakan kalangan buruh akan melakukan demonstrasi besar 8 Juni 2022 di gedung DPR/MPR dan di kantor Gubernur di berbagai daerah. Selanjutnya, mengajukan uji materi terhadap UU P3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tags:

Berita Terkait