DPR Resmi Ajukan RUU Kementerian Negara dan Badan Penasehat Presiden
Utama

DPR Resmi Ajukan RUU Kementerian Negara dan Badan Penasehat Presiden

Menjelang masa akhir masa tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggulirkan dua rancangan undang-undang (RUU) sebagai usulan inisiatif. Kedua RUU itu tersebut adalah tentang Kementerian Negara dan Badan Penasehat Presiden.

Tri
Bacaan 2 Menit

 

Keberadaan BPP, sebagaimana dengan lembaga sejenisnya yang terdahulu yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA), merupakan lembaga yang memberikan nasihat kepada Presiden. Namun, berbeda dengan DPA yang merupakan kelembagaan yang terpisah dari presiden, keberadaan BPP nantinya berada di bawah Presiden dan dibentuk sendiri oleh Presiden. 

 

Sedangkan terhadap orang-orang yang akan duduk di BPP, beberapa fraksi termasuk juga fraksi reformasi mensyaratkan bahwa orang-orang yang duduk di dalam BPP harusnyalah orang yang memiliki integritas dan kapabilitas tinggi. Bahkan lanjut Mutammimul, orang-orang yang duduk di BPP haruslah memiliki kemampuan keilmuan yang spesifik sehingga bisa memberikan masukan kepada presiden secara murni dan objektif.

 

Harus izin DPR

Sedangkan mengenai isi draf RUU Kementerian Negara, dalam draf usulan DPR memang memberikan proteksi terhadap beberapa kementerian negara yang harus tetap ada meski terjadi perubahan dalam kepemimpinan pemerintahan. Kementerian yang harus dan wajib ada itu terdiri delapan kementrian negara.

 

Kedelapan kementerian negara itu meliputi Kementerian Negara Luar Negeri, Kementerian Negara Dalam Negeri, Kementerian Negara Pertahanan, Kementerian Negara Agama, Kementerian Negara Pendidikan Nasional, Kementerian Negara Kesehatan, Kementerian Negara Perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Negara Keuangan.

 

Selain delapan kementerian negara yang harus tetap ada, dalam draf RUU DPR ini juga termuat istilah kementerian negara portofolio. Untuk kementerian negara portofolio, RUU masih memberikan ruang kepada presiden untuk tetap mempertahankannya atau tidak. Tetapi, kalaupun presiden tidak memerlukannya, maka dengan pertimbangan DPR kementrian portofolio itu bisa ditiadakan.

 

Kementerian portofolio sebagaimana diatur dalam RUU Kementerian negara, secara rigid memang disebutkan dalam RUU. Ada sepuluh kementerian portofolio yang diatur dalam RUU Kementerian Negara. Kesepuluh kementrian itu antara lain Kementerian Negara Penerangan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Negara Pertanian, Kementerian Negara Kehutanan, Kementerian Negara Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Negara Perhubungan.

Tags: