DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan di Ditjen Pajak
Berita

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan di Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dituding melindungi sistem mafia pajak yang ada di Ditjen Pajak. KY siap melakukan terobosan memeriksa hakim pajak jika memang ada aduan dari masyarakat.

Yoz/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Delapan Langkah

Dirjen Pajak M Tjiptardjo mengatakan, bersama Kementerian Keuangan, pihaknya akan menerapkan delapan langkah untuk mengantisipasi dan menyelesaikan kasus Gayus. Menurut mantan Direktur Intelijen dan Penyelidikan Ditjen Pajak ini, evaluasi rutin selalu dilakukan instansinya.

 

"Kami kerja sama dengan Komite Pengawas Perpajakan untuk mencari di mana sistem yang lemah dan perlu diperbaiki," ucapnya.

 

Adapun delapan langkah yang dimaksud Tjiptardjo adalah; Pertama, penyerahan daftar kekayaan dan pemeriksaan surat pemberitahuan tahunan (SPT) beberapa tahun terakhir yang dimiliki jajaran pejabat hingga level eselon IV dan pelaksana di lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Menurut Tjiptardjo, kedua Ditjen ini dinilai rawan berhubungan dengan wajib pajak dalam melakukan pemeriksaan mendetail.

 

Kedua, memeriksa secara menyeluruh bidang pemeriksaan pajak dan membebastugaskan seluruh jajaran dan staf yang bekerja di Direktorat Keberatan dan Banding -tempat Gayus bekerja selama ini-. Kementerian Keuangan juga memeriksa semua kasus keberatan yang terjadi pada periode 2006-2009, dan semua kasus kekalahan di Pengadilan Pajak dalam penanganan keberatan, pemeriksaan kepada aparat pajak, wajib pajak, dan hakim pajak. "Selanjutnya, menindaklanjuti pengaduan pidana bila indikasi pidana ditemukan, dan tindakan disiplin administrasi bila ada pelanggaran disiplin," katanya.

 

Ketiga, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut transaksi para aparat pajak, wajib pajak, dan hakim pajak yang berhubungan dengan kasus keberatan. Keempat, bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perbaikan peradilan pajak.

 

Kelima, Kementerian Keuangan akan meminta Komite Pengawas Perpajakan untuk memeriksa proses, kebijakan, dan administrasi pajak dan bea cukai yang rawan korupsi. Keenam, membentuk whistle blower dan membentuk mekanisme pengaduan yang mudah dan kredibel sehingga pengadu merasa aman dan berani, dan aduan ditangani dengan sungguh-sungguh.

 

Ketujuh, mengevaluasi unit kepatuhan internal dan Inspektorat Jenderal agar makin mampu mendeteksi pelanggaran secara lebih dini. Kedelapan, mempercepat pelaksanaan penilaian indikator kinerja individu, termasuk indikator integritas secara lebih detail dan tegas agar efek pencegahan dapat terbangun.

Tags: