DPR Pertanyakan Konsep Shared Responsibility dalam RUU Jabatan Hakim
Berita

DPR Pertanyakan Konsep Shared Responsibility dalam RUU Jabatan Hakim

Shared responsibility ini sebagai bagian melengkapi model one roof system. Usulan KY ini akan dibahas dalam Panja RUU Jabatan Hakim.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline
Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sudah di tangan Komisi III setelah disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Dari beberapa hal yang menjadi perhatian pemangku kepentingan, ada salah satu hal yang pokok yakni masuknya konsep shared responsibility dalam pengelolaan hakim dalam RUU Jabatan Hakim. Hal itu dilontarkan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari dalam rapat konsultasi dengan Komisi III di  Gedung DPR.

Aidul beralasan munculnya konsep shared responsibility atau peran dan tanggung jawab yang terbagi diantara lembaga negara untuk mencegah praktik abuse of power dalam kekuasaan kehakiman. “Praktik kekuasaan kehakiman dalam satu atap (one roof system) dinilai cenderung abuse of power. Maka kami mengusulkan shared responsibility,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (29/8/2017).

Dia menjelaskan konsep shared responsibility adalah pembagian tanggung jawab mulai proses rekrutmen, pengangkatan, pembinaan hingga pengawasan hakim. Pembagian tanggung jawab ini tak hanya lembaga negara, tetapi juga melibatkan masyarakat. Toh, praktiknya pun memang proses rekrutmen hakim sudah melibatkan lembaga dan partisipasi masyarakat. “Konsep shared responsibility ini juga melibatkan masyarakat. Tentu, ini agar kualitas hakim semakin meningkat,” harapnya.

Ditegaskan Aidul, pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan manajemen kehakiman mencegah penyalahgunaan wewenang yang berujung terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Justru pelibatan peran dan tanggung jawab lembaga lain dan masyarakat dapat mengurangi beban institusi kehakiman terutama dalam melakukan pengawasan aparat peradilan.

Karena itu, baginya kehadiran KY dalam sistem pembagian tanggung jawab pengelolaan manajemen hakim menjadi solusi untuk mencegah potensi terjadinya abuse of power yang terjadi dalam sistem satu atap.

“Lagipula, pembagian tanggung jawab ini pun tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) No. 43/PUU-XIII/2015 yang menghapus kewenangan KY dalam rekrutmen calon hakim bersama MA. Makanya, konsep shared responsibility bisa dimasukkan dalam RUU Jabatan Hakim,” harapnya. Baca Juga: Akademisi Dukung Konsep Shared Responsibility

Anggota Komisi III DPR, Adies Kadir menilai konsep yang diusulkan KY patut dipertanyakan. Menurutnya, bila praktik pelaksanaan kekuasaan kehakiman dengan model one roof system dinilai berpotensi abuse of power. Lantas, konsep yang diusulkan KY apakah dapat menjamin praktik KKN akan berkurang. Menurutnya, praktik pengelolaan kekuasaan kehakiman sudah melibatkan masyarakat, khususnya dalam bidang pengawasan hakim.

“Lalu publik yang mana lagi. Hakim ini sudah dalam aquarium, publik dan media sudah melihat bagaimana putusan hakim. Jadi, yang dimaksud shared responsibility itu seperti apa?” ujar politisi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi III lain, Junimart Girsang pun punya pandangan senada. Menurutnya selama ini praktik pelibatan masyarakat dalam pengawasan hakim sudah berjalan. Semestinya KY menjelaskan pelibatan publik seperti apa yang dimaksud dalam pembagian tanggung jawab ini. Baca Juga: MA Sebut Konsep Shared Responsibility Langgar Putusan MK

Menanggapi Adies dan Junimart, Aidul mengakui penerapan pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan manajemen kehakiman dalam RUU Jabatan Hakim, nantinya KY dan lembaga lain menjadi bagian pemangku kepentingan. Misalnya, dalam rekrutmen calon hakim, MA bisa melibatkan KY dan lembaga pemerintah terkait.   

Prinsipnya, KY menilai pembagian tanggung jawab ini dalam manajemen hakim ini sebagai bagian untuk melengkapi model one roof system yang selama ini diterapkan di MA. “Tetapi keputusannya bagaimana ini menjadi domain Komisi III DPR,“ katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai pembahasan RUU Jabatan Hakim memiliki ranahnya tersendiri. Karena itu, usulan KY mengusung konsep shared responsibility dalam RUU Jabatan Hakim bakal dibahas tersendiri di tingkat Panitia Kerja (Panja) antara DPR dengan pemerintah. Kebetulan, dirinya menjabat sebagai Ketua Panja RUU Jabatan Hakim. “Kita hormati usulan tersebut sebagai masukan dari KY,” katanya. 
Tags:

Berita Terkait