DPR Persilakan Masyarakat Uji UU Minerba Hasil Revisi ke MK
Berita

DPR Persilakan Masyarakat Uji UU Minerba Hasil Revisi ke MK

Fraksi PKB minta agar tidak menghapus Pasal 165 revisi UU 4/2009. Hari ini, Selasa (12/5), RUU Minerba diparipurnakan untuk disahkan menjadi UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan minerba. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan minerba. Foto: RES

Penolakan masyarakat terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) No.4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tak membuat DPR dan pemerintah bergeming. Kedua belah pihak malah telah menyepakati berbagai rumusan norma dalam pembahasan draf RUU Minerba untuk diboyong dalam rapat paripurna. DPR pun mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju untuk menguji UU Minerba hasil revisi di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Silakan saja menolaknya. Kalau menolak kan ada salurannya (uji materi, red) ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto usai menggelar rapat dengan pemerintah di Komplek Parlemen, Senin (11/5/2020). (Baca Juga: Ramai-ramai Tolak Pembahasan Revisi UU Minerba di Saat Darurat Corona)

 

Dia mengatakan sebagai produk legislasi DPR, pengujian sebuah UU hal biasa dalam era demokrasi. Bahkan, UU 4/2009 pernah diuji materi ke MK dan putusannya ada sejumlah pasal yang dibatalkan MK. Karena itu, merevisi UU 4/2009 bagian dari perintah MK. Nampaknya, Sugeng memperkirakan pengesahan RUU ini bakal berujung ke MK karena sebelumnya RUU ini menuai penolakan dari sebagian kalangan.

 

Baginya, penolakan masyarakat ataupun fraksi partai di DPR karena alasan pandemi Covid-19 bukan alasan yang tepat. Justru di tengah serba keterbatasan ini, Sugeng bersama koleganya di komisi tempatnya bernaung bisa menunjukan kinerjanya yang tetap melaksanakan fungsi legislasinya. “RUU Minerba memang mendapat penolakan keras dari kalangan masyarakat dan akademisi,” kata dia.

 

Seperti diketahui, September 2019 menjadi hari di mana ribuan orang turun ke jalan berdemonstrasi di depan DPR menolak sejumlah RUU. Salah satu diantaranya RUU Minerba. Hingga akhirnya RUU Minerba ditunda pembahasannya. Namun belakangan RUU Minerba masuk dalam Prolegnas Legislasi Nasional (Prolegnas) Priorioritas 2020.  Februari 2020, pembahasan pun kembali dimulai dengan pembentukan Panitia Kerja. Hanya dalam hitungan tiga bulan, draf RUU Minerba pun disepakati. Meski adanya penolakan, DPR dan pemerintah tak mengindahkan.

 

“Tapi ini proses demokrasi. Jadi tetap akan diparipurnakan. Tadi sudah rapat Bamus,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat.

 

Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto menambahkan RUU ini telah disiapkan dalam waktu yang cukup lama. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pun telah disusun sejak 2016 oleh DPR periode 2014-2019 yang jumlahnya 938 DIM. Argumentasi Bambang menepis tudingan RUU Minerba disusun dan dibahas secara ‘kilat’.

 

Bambang Pacul, begitu biasa disapa, menegaskan pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah ternyata menemukan kesamaan persepsi, sehingga tak perlu banyak perdebatan dalam pembahasannya. Namun ternyata menyisakan 29 DIM yang masih belum menemukan titik temu. Hingga akhirnya di hari akhir pembahasan sempat terjadi perdebatan sengit antara sejumlah anggota dewan dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif menyoal rumusan Pasal 102. Begitu pula tentang rumusan divestasi saham 51 persen yang akhirnya disepakati dilakukan secara bertahap.

 

Prinsipnya, pembahasan draf RUU Minerba telah melalui prosedur, termasuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi. Termasuk dalam draf RUU Cipta Kerja, UU 4/2009 menjadi salah satu UU terdampak dari 79 UU. Itu sebabnya pembahasan RUU Minerba dilakukan cukup hati-hati oleh DPR dan pemerintah.  Sementara permintaan penundaan pembahasan RUU Minerba dipandang Bambang bakal meneror DPR.

 

“Kalau ada yang tidak pas, bisa di-judicial review,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

 

Jangan hapus Pasal 165 UU Minerba

Meski sudah menyatakan persetujuannya dengan catatan terhadap draf RUU Minerba untuk  diboyong dalam rapat paripurna, namun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meminta Pasal 165 UU 4/2009 tetap dipertahankan agar tidak dihapus. “Pasal ini jangan sampai dihapus. Berkat pasal ini, pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sektor pertambangan dapat diganjar hukuman setimpal,” ujar anggota Komisi VII dari F-PKB, Ratna Juwita Sari dalam rapat dengan pemerintah.

 

Pasal 165 UU 4/2009 menyebutkan, Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana, paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juts rupiah).”

 

Menurutnya, sikap resmi fraksi partainya meminta penghapusan Pasal 165 UU 4/2009 dibatalkan. Alasannya melalui norma Pasal 165 selama ini telah memberi sanksi pidana terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP-Khusus, IUP-Rakyat. “Setidaknya, pasal ini dapat mencegah terjadinya tindak pidana KKN.

 

Baginya, revisi UU 4/2009 semestinya diorientasikan bagi peningkatan kualitas perbaikan tata kelola pertambangan, bukan malah melemahkan. Dia pun menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan kegiatan pertambangan meresahkan dan membahayakan aspek ekologi, ekonomi, sosial-budaya, dan bencana alam. Itu sebabnya Ratna terus mendorong adanya klausul penegasan atas kewajiban reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi, disertai sanksi tegas.

 

“Reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi ini harus diatur secara lebih tegas. Selama sepuluh tahun terakhir banyak pemegang izin yang tidak patuh, tapi tidak diberikan sanksi yang tegas. Kerusakan ekologi yang ditimbulkan parah sekali,” katanya.

 

Komisi VII DPR dan pemerintah telah menyepakati berbagai rumusan norma dalam draf RUU Minerba, Senin (11/5) kemarin. Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB berlangsung secara virtual bagi anggota dewan yang tak hadir di ruang komisi. Sementara tiga pimpinan Panja dan Menteri ESDM hadir di ruangan Komisi VII. Pasca disepakati, digelar rapat badan musyawarah (Bamus) menentukan RUU Minerba diboyong dalam rapat paripurna, Selasa (12/5) siang ini.

Tags:

Berita Terkait