“Reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi ini harus diatur secara lebih tegas. Selama sepuluh tahun terakhir banyak pemegang izin yang tidak patuh, tapi tidak diberikan sanksi yang tegas. Kerusakan ekologi yang ditimbulkan parah sekali,” katanya.
Komisi VII DPR dan pemerintah telah menyepakati berbagai rumusan norma dalam draf RUU Minerba, Senin (11/5) kemarin. Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB berlangsung secara virtual bagi anggota dewan yang tak hadir di ruang komisi. Sementara tiga pimpinan Panja dan Menteri ESDM hadir di ruangan Komisi VII. Pasca disepakati, digelar rapat badan musyawarah (Bamus) menentukan RUU Minerba diboyong dalam rapat paripurna, Selasa (12/5) siang ini.