DPR Pecat Terdakwa KPK
Berita

DPR Pecat Terdakwa KPK

BK juga diminta tegas mengambil keputusan anggota DPR yang kerap bolos.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Zulkarnain Djabar. Foto : SGP
Zulkarnain Djabar. Foto : SGP

Setelah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan pengadaan proyek kitab suci Al Quran, Zulkarnain Djabar dipecat DPR. Penegasan itu diungkapkan ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Pandjaitan dalam laporannya pada sidang paripurna di Gedung DPR, Kamis (11/4).

“BK menetapkan diberhentikannya saudara Zulkarnain Djabar dari anggota dewan karena sudah menjadi terdakwa,” ujarnya singkat.

Wakil ketua DPR Pramono Anung yang memimpin sidang paripurna menegaskan BK semestinya tak perlu menunggu penetapan dari pimpinan DPR. Dia menyatakan hasil penetapan BK akan ditindanklanjuti pimpinan DPR.

Menurut Pramono, BK memiliki kewenangan tersendiri untuk memecat anggota dewan yang sudah menjadi terdakwa. “BK hanya melaporkan dan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Seusai Pramono berpendapat, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmon Junaidi Mahesa interupsi. Ia mengkritisi putusan BK yang memecat Zulkarnain. Soalnya Desmon berpandangan, BK yang dipimpin oleh Trimedyaterkesan tak tegas terhadap Sukur Nababan yang kader PDI Perjuangan.

Sukur Nababan tak hadir dalam persidangan sebanyak 11 kali. Ia menilai perlakuan BK terhadap Sukur dengan Zulkarnain berbeda. “Ketegasan BK ini yang kami tunggu,” ujarDesmon.

Anggota Komisi III ini berpendapat seharusnya BK memberikan sanksi tegas pada anggota dewan yang melanggar kode etik. Menurut Desmon, BK terkesan tertutup soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sukur. Asal diketahui Trimedyadan Sukur merupakan kolega dari PDI Perjuangan.

Dikatakan Desmon, Sukur sudah diperiksa BK awal Februari 2013. Kala itu, BK memberikan kesempatan kepada Sukur untuk menyempurnakan berkas pembelaanya. Kemudian, BK menggelar rapat. Antara lain membahas persoalan Sukur.

Namun saat itu BK menunda pengambilan keputusan untuk kemudian memberikan waktu satu pekan kepada ketua BK berkomunikasi dengan Sukur. Pasalnya diketahui Sukur mengidap suatu penyakit. Sehingga tidak memungkinkan Sukur dapat menjalankan aktifitasnya sebagai anggota dewan.

Desmon berpandangan BK tidak bekerja efektif dan efisien. Malahan dia menilai BK tak dapat bersikap imparsial dan adil. Menurutnya mengulur-ulurwaktu untuk pengambilan keputusan, BK seolah menggantung status teradu.

“Timbul kesan bahwa berdasarkan laporan BK, Fraksi PDIP melindungi kadernya dari sanksi yang seharusnya diberikan kepadanya,” ujarnya.

Ditemui usai rapat paripurna, Trimedya menjawab penilaian Desmon. Menurutnya, BK sudah mengantongi laporan dan aduan. Ia mengatakan laporan tersebut masih ditelaah BK. Menurutnya, sebagai perangkat kelengkapan DPR, BK tak serta merta memecat anggota dewan.

Namun begitu, BK sudah mengantongi sejumlah bukti soal dugaan pelanggaran etik Sukur lantaran absen.  Namun, alasan absen lantaran Sukur sakit. “Ada laporannya dan masih diproses bukti-buktinya sejauh mana. Soal waktu, kita belum tahu, karena masih berproses,” pungkasnya.

Tags: