Wakil ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy mengatakan, pembuatan makalah menjadi bagian uji kelayakan dan kepatutan CHA. Menurutnya mekanisme persetujuan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. “Bagian dari uji kepatutan dan kelayakan untuk memberi persetujuan atau tidak,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (23/14).
Dalam pembuatan makalah, tidak banyak anggota Komisi Hukum yang hadir. Menurutnya anggota dewan akan hadir seluruhnya pada saat pemberian persetujuan pada akhir Januari. Dikatakan Tjatur, dari ketiga CHA yang disodorkan Komisi Yudisial, belum tentu akan disetujui seluruhnya oleh komisinya. Pasalnya pemberian persetujuan setelah CHA menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.
“Rangkaian awal dari uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung yang akan dilaksanakan pada 30 Januari nanti,” pungkasnya.