DPR Minta Pemerintah Segera Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Berita

DPR Minta Pemerintah Segera Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Status RUU Perlindungan Data Pribadi ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Kalau sudah selesai akan segera diajukan ke DPR melalui presiden atau sekretariat negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Setelah kasus bocornya data registrasi kartu telepon dan data pengguna Facebook beberapa bulan lalu, desakan agar dibuatnya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi mulai muncul. Pasalnya, data para pengguna tersebut dapat disalahgunakan pihak-pihak  yang tak bertanggung jawab demi kepentingan tertentu. Apalagi memasuki tahun politik, data pengguna media sosial rawan terjadi penyalahgunaan. Karena itu, pemerintah diminta segera menyodorkan naskah akademik dan draf RUU ke DPR.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha mengatakan telah meminta pemerintah proaktif mengajukan usulan naskah akademik dan draf RUU Perlindungan Data Pribadi untuk menjadi RUU prioritas tahunan. Sebab, Baleg DPR telah memasukan RUU Perlindungan Data Pribadi dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

 

“Kalau latar belakang perlunya UU Perlindungan Data Pribadi, mungkin semua sudah tahu dan Komisi I dalam posisi sangat mendukung. Bila pemerintah melakukan negoisasi agar RUU Perlindungan Data Pribadi dapat masuk Prolegnas prioritas tahunan,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (30/8/2018). Baca Juga: Bocornya Data Pengguna Facebook Indonesia, Pukulan Telak bagi Pemerintah

 

Menurutnya, kasus Facebook beberapa waktu lalu menjadi puncak betapa pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat yang diatur UU. Meski ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo)  No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, namun landasan hukum ini dipandang tidak cukup kuat. “Seharusnya, payung hukum dari Permen itu merujuk UU. Ini yang sebetulnya (RUU) ini yang kita tunggu-tunggu,” ujarnya.

 

Pihaknya, sedianya dapat mengambil inisiatif atas penyusunan RUU tersebut. Hanya saja dipastikan tidak akan rampung di tahun politik. Namun, jika RUU ini menjadi usul insiatif pemerintah dipastikan bakal relatif mudah diselesaikan. Mulai menyiapkan naskah akademik, sinkronisasi dengan sejumlah aturan di kementerian, hingga penyusunan draft awal RUU dipastikan dapat diselesaikan oleh pemerintah.

 

Bila saja, naskah akademik dan draf sudah disodorkan ke DPR, kata dia, diharapkan pembahasannya bisa rampung dalam satu masa persidangan. Diperkirakan tidak lagi terdapat perdebatan panjang oleh fraksi-fraksi di DPR. Sebab, kepentingan fraksi-fraksi di parlemen memiliki kesamaan soal perlunya perlindungan data pribadi masyarakat.

 

Anggota Komisi I DPR Meutya Viada Hafidz menambahkan keberadaan RUU Data Perlindungan Pribadi amat darurat. Sebab, selama ini masifnya jumlah pengguna media sosial tidak bisa dibarengi dengan aturan perlindungan data pengguna secara optimal. Karenanya, belum masuknya naskah akademik dan draf RUU tersebut dari pemerintah menjadi sulit bagi DPR membuat aturan.

 

“Setiap komisi di DPR diberikan kuota menjadi pengusul inisiatif terhadap RUU. Komisi I sejauh ini telah mengajukan usul inisiatif atas RUU tentang Penyiaran dan RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI),” kata Meutya.  

 

Meski begitu, jika nanti akhirnya pemerintah tidak menyerahkan naskah akademik dan draf RUU, DPR dapat mengambil alih usul insiatif RUU Data Perlindungan Pribadi tersebut. Namun, satu RUU yang sudah berjalan mesti didrop dari kuota usul insiatif Komisi I. Maklum, Komisi I dibatasi mengusulkan hanya untuk dua RUU. “Ini kita pertimbangkan untuk tarik satu RUU tersebut agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa masuk. Namun, ini masih kita matangkan karena sebetulnya RUU RTRI juga penting,” kata dia.

 

Masih merampungkan

Terpisah, Kepala Sub Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hendri Sasmita Yuda mengatakan pihaknya terus berupaya dapat merampungkan penyusunan draf RUU ini. Posisi terakhir RUU di internal masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Kalau sudah selesai segera kita ajukan ke DPR melalui presiden atau sekretariat negara,” kata dia.

 

Menurutnya, terdapat beberapa prosedur dalam rangka memasukan RUU Perlindungan Data Pribadi ke dalam Prolegnas prioritas 2018. Hendri mengakui perlunya diskusi antara pemerintah dengan DPR dalam mengupayakan agar RUU tersebut dapat masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan. Pemerintah pun, kata Hendri, sedang menunggu proses yang berlangsung di Baleg soal kemungkinan masuknya RUU Perlindungan Data Pribadi dalam Prolegnas prioritas.

 

Yang pasti, sepanjang DPR telah siap, pemerintah pun mempunyai sikap yang sama terkait dengan pentingnya perlindungan data pribadi. Ia menambahkan jika RUU perlindungan Data Pribadi telah rampung dan persiapannya utuh, maka pemerintah bakal segera ajukan naskah akademik beserta draf RUU ke DPR. “Kalau DPR ok, kita ajukan segera,” katanya.

Tags:

Berita Terkait