DPR Minta Pemerintah Ajukan Konsep Rencana Pemindahan Ibukota
Utama

DPR Minta Pemerintah Ajukan Konsep Rencana Pemindahan Ibukota

Bersama pengajuan draft RUU Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan. Sebab, hingga kini pemerintah belum menyampaikan secara resmi konsep rencana pemindahan ibukota negara dengan beragam argumentasinya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pada tahun 1964, Presiden Soekarno mengesahkan UU No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta. UU ini pun hanya berisi dua pasal yang menegaskan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota serta masa berlaku surutnya dari 22 Juni 1964 yaitu sejak Presiden Soekarno mengumumkan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

 

Dalam bagian pertimbangan dan penjelasan umum UU No. 10 Tahun 1964 tertera penegasan ini, diperlukan mengingat Jakarta telah termasyhur dan dikenal; kedudukannya yang karena merupakan kota pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945; dan pusat penggerak segala kegiatan; serta kota pemersatu daripada seluruh aparat; revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia.

 

Pada 1990, Presiden Soeharto mencabut kedua UU tersebut dengan mengesahkan UU No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Dalam konsiderans disebutkan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan dan peranan penting baik dalam mendukung dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia maupun membangun masyarakatnya yang sejahtera dan mencerminkan citra budaya bangsa Indonesia.

 

Saat reformasi 1998, Presiden Habibie mengubah kembali payung hukum DKI Jakarta melalui UU No. 34 Tahun 1999  tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. UU ini mempertegas kekhususan Jakarta karena statusnya sebagai Ibukota Negara. Pergantian payung hukum Daerah Khusus Ibukota kembali terjadi saat masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan  UU No. 29 Tahun 2007  tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan perpindahan ibukota negara ke Kalimantan adalah keinginan politik (political will) pemerintah untuk pemerataan pembangunan. Perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan diyakini akan membawa lompatan jauh ke depan pada pembangunan di seluruh Kalimantan.

 

Perpindahan ibukota negara menjadi satu topik pembahasan dalam RPJMN ini. Topik-topik lainnya, seperti diringkas oleh Menteri Brodjonegoro, adalah langkah-langkah transisi provinsi-provinsi Kalimantan untuk tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada sumber daya alam. Pembangunan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, infrastruktur seperti jalan, jembatan, pembangkit listrik, menjadi bagian dari rencana proyek-proyek besar di Kalimantan.

 

Pernyataan itu disampaikan Bambang di Kota minyak saat memberikan arahan dalam acara Konsultasi Regional Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Wilayah Kalimantan yang dihadiri seluruh gubernur se-Kalimantan, Selasa (20/8/201) seperti dikutip Antara. Dalam kesempatan ini, tiga provinsi disebut-sebut sebagai calon tempat perpindahan ibukota negara yang baru yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan atau Kalimantan Selatan. (ANT)

Tags:

Berita Terkait