Ia menjelaskan warga binaan yang positif Covid-19 itu awalnya mengeluh sakit jantung dan gula, lalu dirujuk ke rumah sakit dan sudah satu bulan dirawat, baru beberapa hari lalu dinyatakan positif Covid-19. "Satu narapidana berstatus ODP berada di LP Cibinong, 1 orang berstatus PDP di Rumah Tahanan Pondok Bambu."
Dia menilai satu warga binaan yang terinfeksi itu masih terbilang rendah, hal itu tidak lepas dari dampak program pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi itu.
Sebelumnya, hingga 22 April 2020, Polri mencatat ada sebanyak 28 residivis berulah berhasil dibekuk aparat kepolisian. Ke-28 residivis itu tersebar di sejumlah wilayah yuridiksi kepolisian daerah (Polda). Pertama, Polda Jateng menangani 8 tersangka dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pelecehan seksual. Kedua, Polda Kalbar menangani 3 tersangka dengan kasus curanmor.
Ketiga, Polda Jatim menangani 2 tersangka dengan kasus curanmor. Keempat, Polda Banten menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian. Kelima,Polda Kaltim menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan. Keenam, Polda Metro Jaya menangani 1 tersangka dengan kasus curas. (Baca Juga: Aksi Tembak di Tempat, IPW: Harus Sesuai SOP dan Misi Melumpuhkan)
Ketujuh, Polda Kalsel menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat. Kedelapan, Polda Kaltara menangani 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas, dan curat. Kesembilan, Polda Sulteng menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian. Kesepuluh, Polda NTT menangani 1 tersangka dengan kasus penganiayaan. Kesebelas, Polda Sumut menangani 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian. (ANT)