DPR Mesti Diperiksa dalam Kasus Hambalang
Berita

DPR Mesti Diperiksa dalam Kasus Hambalang

Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak masalah namanya disebut dalam LHP BPK terkait kasus Hambalang.

FNH
Bacaan 2 Menit
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Menjelang penyampaian laporan hasil audit investigasi BPK ke DPR besok, Rabu (31/10), akan proyek pembangunan sarana dan prasarana pusat olahraga di Hambalang, publik diminta mencermati tiga hal. Pertama, proses penganggaran proyek Hambalang, kedua proses perencanaan proyek dan ketiga adalah proses pelaksanaan proyek.


Demikian kata peneliti ICW, Tama S Langkun ketika dihubungi hukumonline, Selasa (30/10).


Dalam proses penganggaran, lanjutnya, BPK seharusnya memeriksa semua pihak yang berhubungan dengan penganggaran. Tentu tidak hanya pemerintah atau badan eksekutif saja yang menjadi objek pemeriksaan BPK. DPR juga harus ikut diperiksa oleh BPK. Pasalnya, persetujuan anggaran tersebut harus melalui DPR terlebih dahulu.


“Harus di cek bagaimana anggaran tersebut bergulir di eksekutif dan DPR,” kata Tama.


Meski DPR menyatakan tidak pernah menyetujui anggaran proyek tersebut, Tama mengatakan BPK jangan begitu saja mempercayai pernyataan itu. DPR, tegasnya, tetap harus diperiksa. Karena semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi bagian dari penganggaran harus diperiksa BPK.


Terkait isu bahwa tidak disebutkannya nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng di dalam LHP BPK, Tama menilai ada kejanggalan. Lantaran nama tersebut menjadi pihak yang tidak terlibat dalam kasus Hambalang.


Menurutnya, publik sudah mencurigai karena BPK tidak memeriksa DPR. Apalagi, lanjutnya, jika nama Menpora tidak  muncul dalam hasil laporan BPK tersebut.


“Semua yang terlibat dalam proses penganggaran harusnya diperiksa tanpa pengecualian,” tegasnya.


Selain nama Menpora, salah satu nama yang katanya juga terlibat dalam kasus mega skandal Hambalang ini adalah Menteri Keuangan saat proyek ini mulai mendapat kucuran dana pemerintah. Terutama karena Menkeu mengeluarkan PMK No. 56 Tahun 2010. Inti dari peraturan itu adalah menyetujui proyek Hambalang ini dilaksanakan sebagai proyek multiyears.


Tama berpendapat munculnya nama Menkeu dalam kasus ini karena sebagai pihak yang mengeluarkan PMK tersebut. Tanpa PMK, proyek tahun jamak ini tidak akan berjalan. “Pihak yang terlibat proses penganggaran memang harus diperiksa. Nanti akan dilihat bagaimana pengajuan proyek tersebut, kapan diajukan dan kapan pencairan anggaran ditandatangani oleh Menkeu,” imbuhnya.


Ditemui di Kantor Kemenkeu, Menkeu Agus DW Martowardojo masih bersikap tenang menghadapi gelombang isu seputar dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia mengatakan masih akan menunggu hasil audit oleh BPK selesai.


Ia juga menyatakan tidak  mempermasalahkan bila namanya tercantum dalam LHP BPK nanti. “Saya pikir biar saja auditnya selesai dulu. Kalau seandainya dari Kemenkeu atau saya masuk dalam audit report itu, saya nggak masalah,” ungkapnya.


Namun Agus mengharapkan agar hasil audit BPK tersebut benar-benar profesional dan objektif. Jika LHP resmi akan disampaikan pada DPR besok, maka dia akan merespon hasil tersebut bila ada keterlibatan pihak Kemenkeu.


Selain itu Menkeu juga menyatakan bahwa inisiatif pelaksanaan proyek menjadi multiyears diusulkan dari kementerian/lembaga pelaksana anggaran. Setelah usulan tersebut masuk ke Kemenkeu, kemudian dibahas secara trilateral meeting yakni Bappenas, Kemenkeu dan kementerian/lembaga terkait untuk selanjutnya dibicarakan di level anggaran.


“Setelahnya dibawa ke sidang kabinet dan lalu akan dibahas di DPR,” pungkasnya.

Tags: