Disamping itu, kata Agung, DPR akan melakukan introspeksi agar dalam pembuatan suatu undang-undang tetap berlandaskan Konstitusi. Hal itu dilakukan setelah mendapat penjelasan dari pimpinan MK tentang independensi lembaga itu dalam memutus suatu judicial review.
Untuk menghindari kemungkinan banyaknya undang-undang yang dibatalkan atau direvisi lewat pengujian ke MK, DPR akan memperbaiki mekanisme penyusunan risalah persidangan. Sebab, risalah pembahasan suatu undang-undang di DPR berguna sebagai alat bukti di MK. Risalah akan menunjukkan suasana kebatinan atau latar belakang masuknya suatu klausul dalam undang-undang. Kalau ada risalahnya, sedikit pun akan besar manfaatnya, kata Ketua DPR asal Partai Golkar itu.
Produk DPR yang sudah dibatalkan MK antara lain Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Pemberlakuan UU Terorisme untuk kasus bom Bali. Sementara, UU Penyiaran, UU Advokat, UU Migas termasuk di antara yang sebagian isinya dikoreksi MK.