DPR Masih Susun Naskah Akademik RUU Kesehatan
Terbaru

DPR Masih Susun Naskah Akademik RUU Kesehatan

Baleg memastikan RUU Kesehatan yang beredar di masyarakat bukan produk legislasi DPR. IDI meminta RUU Kesehatan dikeluarkan dari daftar Prolegnas prioritas 2023 karena dianggap melemahkan organisasi profesi tenaga kesehatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Charles menegaskan draf RUU Kesehatan yang beredar di tengah masyarakat bukanlah hasil kerja para wakil rakyat di Baleg. Karenanya Charles memastikan RUU Kesehatan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak resmi. Meski enggan menuding pihak tertentu, Charles memastikan DPR belum membuat draf RUU tentang Kesehatan.

“Kami tidak tahu draf RUU yang beredar di media sosial itu ulah siapa? Kami tidak pernah melihat dan yang jelas kami tidak mengakui draf yang beredar tersebut,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan pihaknya bakal siap mendengarkan berbagai aspirasi dari para organisasi profesi tenaga kesehatan maupun organisasi kesehatan lainnya dalam penyusunan UU yang berkaitan dengan kesehatan. Sebab, penyusunan RUU Kesehatan sejatinya dalam rangka penguatan UU yang telah ada. “Prinsipnya kita selalu terbuka terhadap masukan dari semua stakeholder,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum II Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Mahesa Parana Dipa berpandangan organisasi tempatnya bernaung menolak keberadaan RUU tentang Kesehatan. Karenanya, IDI seperti halnya organisasi profesi tenaga kesehatan lainnya meminta DPR agar mengeluarkan RUU tentang Kesehatan dengan pendekatan omnibus law dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Sebab, ia melihat RUU Kesehatan tersebut dipandang melemahkan organisasi profesi tenaga kesehatan yang ada.

Tags:

Berita Terkait