DPR Kembalikan Kewenangan Soal Panglima Pada Presiden
Aktual

DPR Kembalikan Kewenangan Soal Panglima Pada Presiden

Bacaan 2 Menit
DPR Kembalikan Kewenangan Soal Panglima Pada Presiden
Hukumonline

Setelah beberapa waktu dilakukan pembahasan mengenai Surat Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI, DPR akhirnya mengembalikan kewenangan untuk mengangkat panglima TNI kepada Presiden. Dalam laporannya (23/11), Komisi I DPR menyatakan bahwa DPR telah lewat waktu dalam membahas surat presiden tersebut. Dengan demikian, menurut UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR dianggap setuu dengan surat presiden tersebut. Meski demikian, kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat presiden tetap pada Presiden RI.

Tags: