DPR Janji Tunda Pengesahan RUU P2H
Berita

DPR Janji Tunda Pengesahan RUU P2H

Jika tetap disahkan, koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materi ke MK.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR  Janji  Tunda Pengesahan RUU P2H
Hukumonline

DPR berjanji takkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P2H) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna besok, Selasa, 2 April 2013. Janji itu diutarakan Wakil Ketua DPR Pramono Anung tatkala audiensi dengan koalisi masyarakat sipil di ruang pimpinan DPR, Senin (1/4).

“Saya selaku pimpinan sidang besok, saya akan menahan agar RUU ini tidak disahkan,”ujarnya di depan koalisi masyarakat sipil saat melakukan audiensi di ruang pimpinan DPR, Senin (1/4).

Pramono lalu menguraikan, RUU ini dibahas tujuh kali masa persidangan. Menurutnya pembahasan RUU yang mulanya bernama ‘Pemberantasan Illegal Loging’ terlampau lama.

Karena waktu pembahasan yang cukup lama, seharusnya RUU itu sudah disahkan. Hanya saja, muncul keberatan dari pemerhati kehutanan dan masyarakat adat, maka DPR berupaya kembali menunda pengesahan.

Pramono memberi kesempatan pada koalisi masyarakat sipil untuk memberikan masukan kepada sejumlah fraksi dalam beberapa hari kedepan. Kemudian, dalam sidang paripurna pada 9 dan 12 April mendatang, nasib RUU ini akan ditentukan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga berjanji akan menyampaikan masukan tertulis koalisi masyarakat sipil pada masing-masing fraksi. Menurutnya kelestarian alam dan keberlangsungan masyarakat adat penting  menjadi perhatian pemerintah. Apalagi dengan adanya RUU P2H semestinya dapat pula mengakomodir kepentingan masyarakat adat.

Dikatakan Pramono, jika dilihat dari semangat pembuatan RUU P2H adalah melakukan pemberantasan terhadap kejahatan pengrusakan hutan yang kian tak terbendung. Namun bukan berarti mengesampingkan keberlangsungan sisi lain.

Tags:

Berita Terkait