DPR Janji Segera Sahkan Prolegnas Prioritas 2021
Berita

DPR Janji Segera Sahkan Prolegnas Prioritas 2021

Penetapan Prolegnas Prioritas diperkirakan bakal terjadi perubahan jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2021. Salah satunya usulan dikeluarkannya RUU Pemilu dari daftar oleh pengusul.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

Memasuki bulan ke-3 di 2021, DPR belum juga menetapkan dan mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Kelambanan ini sempat menuai beragam kritik. DPR pun bergerak dan berjanji bakal segera mengesahkan daftar Prolegnas Prioritas 2021 pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.

“Masa sidang ini, DPR akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2021,” ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam pembukaan masa persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (9/3/2021). (Baca Juga: Persetujuan dengan Catatan, Ini Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021)

Puan memahami dinamika di politik di Tanah Air yang mengakibatnya penetapan Prolegnas Prioritas 2021 menjadi terlambat. Terlebih, masih terdapat gejolak soal adanya masukan revisi terhadap UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, Komisi II DPR bakal menarik Revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rencana tersebut akibat dari perubahan peta perpolitikan di Parlemen yakni sejumlah fraksi partai mengubah haluan menolak revisi UU 7/2017 sepanjang bila pemilihan kepala daerah digelar pada 2022. Mayoritas fraksi menginginkan agar gelaran pemilihan kepala daerah dijadikan satu dengan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif pada 2024 atau serentak.

Lebih lanjut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan, penetapan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 menjadi penting sebagai acuan yang terukur bagi DPR, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi periode 2021. Baginya, DPR bakal menindaklanjuti surat presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas sejumlah RUU yang menjadi usul insiatif, ataupun usul DPR dan DPD. “Sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dia berpesan agar seluruh pimpinan maupun anggota komisi/panitia khusus (Pansus) bersama pemerintah dapat menjaga ritme kerja yang baik dan dapat bersinergi satu sama lain dalam rangka pembentukan RUU yang berkualitas. Menurutnya, kendatipun berada di situasi yang masih dalam pandemi Covid-19, tak menyurutkan langkah mewujudkan dan melahirkan RUU yang sesuai harapan masyarakat banyak.

Selain itu, DPR tetap menjalankan pengawasan reguler yang menjadi urusan setiap alat kelengkapan dewan terutama sejumlah isu besar yang menjadi perhatian rakyat. Karena itu, dibutuhkan konsentrasi dan fokus pengawasan DPR. Beberapa isu itu antara lain, rencana merevisi UU 19/2016, tata kelola lembaga pengelola investasi, permasalahan asuransi Jiwasraya, kebakaran hutan di berbagai wilayah Indonesia yang tak kunjung reda, hingga masuknya virus corona jenis B117 ke Indonesia.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan pihaknya bakal membahas kelanjutan daftar Prolegnas Prioritas 2021. Semula telah disepakati Baleg, Pemerintah, dan DPD sebanyak 33 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Tapi, sepertinya bakal terjadi perubahan jumlah RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Agenda rapat Baleg nantinya terkait penyempurnaan Prolegnas Prioritas 2021 antara pemerintah, Baleg, dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD. Menurutnya, dalam rapat tersebut bukan tidak mungkin bakal terdapat RUU yang dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Seperti RUU Pemilu yang sudah direncanakan bakal dicabut oleh pengusulnya, Komisi II DPR. “Semua tergantung sikap fraksi-fraksi,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Fajri Nursyamsi menilai keterlambatan pengesahan daftar Prolegnas Prioritas 2021 memperpanjang catatan serupa pada 2 tahun terakhir sejak 2019 dan 2020. Menurutnya, keterlambatan pengesahan daftar Prolegnas Prioritas 2021 ini secara yuridis bentuk pelanggaran terhadap UU.

Dia mengutip Pasal 20 ayat (6) UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang menyebutkan, “Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.

Sementara penetapan RUU tentang APBN dilakukan paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan, sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (4) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan begitu, akhir Oktober setiap tahunnya RUU APBN semestinya sudah disahkan. Fajri mencatat dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, DPR dan pemerintah hanya 1 kali mengesahkan Prolegnas sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (6) UU 15/2019 yakni Prolegnas Prioritas 2019 pada 31 Oktober 2018 silam.

“Sedangkan dalam 5 tahun lainnya disahkan melebihi waktu,” ujarnya

Keterlambatan pengesahan Prolegnas Prioritas menunjukan beberapa hal. Pertama, kondisi tersebut menunjukan adanya ketidakharmonisan antara dokumen perencanaan legislasi dengan perencanaan pembangunan. Kedua, ketidaksinkronan ini berdampak besar terhadap ketidakefektifan dukungan pembentukan UU terhadap pembangunan. Begitu pula terhadap serapan penggunaan anggaran di periode 2021.

Ketiga, tidak jelasnya alasan belum disahkannya Prolegnas Prioritas 2021 DPR melalui paripurna menunjukan cerminan proses yang tak transparan. Keempat, berdampak menurunkan kewibawaan Prolegnas sebagai dokumen perencanaan legislasi yang semestinya menjadi rujukan dalam pelaksanaan kinerja DPR dan pemerintah.

Dia menilai kondisi perencanaan legislasi ini terus memburuk saat capaian Prolegnas Prioritas setiap tahunan tak mencapai target, bahkan jauh dari target. Dia mencatat periode 2019 dari 55 RUU prioritas, hanya 12 RUU yang berhasil disahkan menjadi UU. Periode 2020 terus memburuk yakni dari 50 RUU prioritas, hanya 3 RUU yang berhasil disahkan menjadi UU.

“Pada Rapat Badan Legislasi DPR, 14 Januari 2021, sudah disepakati 33 RUU yang masuk dalam prioritas 2021. Jumlah itu masih sangat ambisius jika melihat capaian pada 2 tahun terakhir,” ujarnya pesimis.

Seperti diketahui, dua kali masa sidang, tak juga diambil keputusan tingkat II penetapan Prolegnas Prioritas 2021. Rapat pertama antara Panja Baleg pada 25 November 2020 bersama Menkumham Yasonna H Laoly dan PPUU DPD dengan agenda penetapan Prolegnas Prioritas 2021 sebanyak 38 RUU. Namun rapat tersebut tak juga berhasil mengambi kesepakatan.  Agenda selanjutnya direncanakan pengambilan keputusan pada Jumat (27/11/2020). Lagi-lagi kandas.

Sampai masa akhir penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2020-2021 pada 11 Desember 2020 dengan keputusan akhir 38 RUU, belum pula tercapai. Keputusan pun ditunda perihal penetapan Prolegnas Prioritas 2021. Rapat berhasil digelar pada Kamis (14/1/2021) dengan menyepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021. Dengan rincian 21 RUU usulan DPR; 10 RUU usulan pemerintah; dan 2 RUU usulan DPD. Sayangnya, hingga penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, DPR pun tak kunjung mengambil keputusan dalam paripurna.

Tags:

Berita Terkait