DPR Hendak Rombak Undang-Undang Keuangan Negara
Berita

DPR Hendak Rombak Undang-Undang Keuangan Negara

Tujuannya, supaya pengelolaan keuangan tak eksekutif-sentris.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Harry masih bisa menerima rapor keuangan provinsi. Dari 33 daerah yang dipimpin oleh seorang gubernur ini, rerata anggaran mereka sudah 44 persen menyerap Pendapatan Ali Daerah (PAD).

 

Namun, prestasi tersebut belum diikuti oleh segenap kabupaten maupun kota. Ada kota yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya masih bergantung pada dana alokasi. PAD hanya 15 persen, ujar Harry geram. Harry menjelaskan, idealnya sebah daerah mengandalkan PAD mereka untuk menambal 40-50 persen anggaran.

 

Selain memindai keuangan lembaga tinggi dan pemda, rancangan tersebut juga menyorot keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keuangan perusahaan pelat merah ini sudah menjadi perdebatan panjang.

 

Kubu yang dimotori oleh kejaksaan maupun Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berpendapat uang BUMN adalah uang rakyat. Sedangkan Kementerian Negara BUMN dan Menkeu ingin kocek BUMN terpisah dari keunagan negara. Bahkan MA mengeluarkan fatwa yang menguatkan pendapat Menkeu dan Menneg BUMN.

 

Kami memang ingin BUMN bisa bersaing dengan swasta. Tapi ingat, mereka memakai uang negara, meskipun kekayaan yang dipisahkan, ujar Harry mewanti-wanti. Harry ingin keuangan BUMN tersebut lebih tegas diatur, apakah masih diakui sebagai uang negara atau bukan.

 

Max pun setali tiga keping. Jika sebuah bank pelat merah memutihkan sebagian tagihannya, bukan serta-merta dianggap sebagai kerugian negara. Memang keuangan BUMN harus diatur lagi lebih tegas.

 

Baik Max maupun Harry menyampaikan hal tersebut seusai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan jajaran Depkeu, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (22/5). Dalam forum tersebut, mereka membahas target dan gambaran ekonomi makro 2008.

 

Yah, asalkan uang rakyat tersebut bukan untuk bancakan massal lembaga negara kita.

Tags: