DPR Dukung Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Terbaru

DPR Dukung Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) terhadap ACT karena ada ketidaksesuaian penggunaan persentase dana untuk operasional yayasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Selain ancaman pidana terhadap oknum petinggi pada lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditengarai melakukan penyelewengan dana yang dihimpun, secara kelembagaan pun terancam dibekukan pemerintah. Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) terhadap ACT.

Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto kepada wartawan, Rabu (6/7/2022). “Kementerian Sosial pun mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022,” ujarnya.

Bagi Yandri, seberapapun jumlah dana yang diselewengkan tetap harus ditindak. Pasalnya dana yang terhimpun merupakan donasi publik yang diperuntukan bagi kegiatan sosial dan kemanusiaan yang tertimpa musibah, bukan malah digunakan kepentingan pribadi. Dia menilai tindakan tegas terhadap semua lembaga yang menghimpun dana yang ditengarai terjadi penyimpangan harus ditindak demi mengembalikan kepercayaan publik.

Sementara Kemensos secara resmi mencabut izin penyelenggaraan PUB yang telah diberikan ke Yayasan ACT tahun 2022. Pencabutan dilakukan akibat adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Pencabutan izin penyelenggaraan PUB dituangkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis.

Baca Juga:

Mengacu pada rumusan norma Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. Sementara klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar menyebutkan menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

“Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” kata dia.

Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Langkah selanjutnya, pemerintah bakal menyisir terhadap semua izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain. Tujuannya agar memberikan efek jera agar tidak terulang kembali peristiwa dan tindakan serupa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat melanjutkan kewenangan mencabut izin penyelenggaraan PUB mengacu pada Peraturan Kementerian Sosial (Permensos) No.8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. Kemensos berwenang mencabut izin yang telah diterbitkan sebagaimana yang dialami ACT. Selain pencabutan izin penyelenggaraan PUB, ACT kemungkinan bakal dibekukan sementara.

“Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang dari ACT sampai proses ini tuntas,” ujarnya.

Keputusan mencabut izin PUB diambil Kemensos setelah mengundang pengurus Yayasan ACT. Dalam pertemuan tersebut dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Mendukung

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung tindakan yang ditempuh Kemensos dalam mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT. Menurutnya, langkah tepat tersebut menjadi bagian dalam melindungi masyarakat dari lembaga filantropi yang melakukan penyimpangan. “DPR mendukung sepenuhnya keputusan Kemensos tersebut agar tidak terjadi kejadian seperti itu lagi,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai langkah Kemensos mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT memiliki pertimbangan hukum yang kuat. Selain tidak tepat sasaran penggunaan penumpulan dana yang terhimpun, juga merugikan masyarakat yang telah mendonasikan dananya melalui ACT. “Itu patut disesalkan,” katanya.

Sebelumnmya, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan menghadapi dinamika lembaga dan situasi sosial ekonomi pasca pandemi, sejak Januari 2022 lembaga yang dipimpinnya telah merestrukturisasi organisasi. Selain melakukan penggantian Ketua Pembina ACT, dengan 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina dan Jepang, ACT melakukan banyak perombakan kebijakan di internal. Ini penting dilakukan, untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi.

“Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022) kemarin.

Menurutnya, restrukturisasi upaya penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun dan pembina menjadi empat tahun. Selain itu, sistem kepemimpinan bakal diubah menjadi bersifat kolektif kolegial yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah yang telah dibentuk ACT. Terkait fasilitas yang didapatkan, Ibnu menegaskan telah ada penyesuaian sejak dilakukannya restrukturisasi. Seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah Inova. Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan dapat digunakan untuk keperluan operasional tim ACT.

Baginya, bila sebelumnya rata-rata operasional ACT termasuk gaji para pimpinan pada periode 2017 hingga 2017 sebesar 13,7 persen. Rasionalisasi pun dilakukan sejak Januari 2022. “Insya Allah, target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025. Namun tentu perlu ikhtiar dari masyarakat sehingga bisa melakukan distribusi bantuan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dia memastikan terhadap semua permasalahan yang sebelumnya terjadi di tubuh ACT telah diselesaikan sejak Januari 2022. “Saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat,” katanya.

Sebagaimana diberitakan Majalah Tempo, ACT mengumpulkan donasi masyarakat sebesar Rp540 miliar periode 2018-2020. Mencengangkan publik, petinggi ACT disebut-sebut diduga bergaji Rp250 juta per bulan serta menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard. Bahkan menggunakan dana donasi untuk operasional yang berlebihan. Kasus ini mulai diselidiki pihak kepolisian.

Tags:

Berita Terkait