DPR Diusulkan Cukup Menyetujui CHA Usulan KY
Berita

DPR Diusulkan Cukup Menyetujui CHA Usulan KY

Keterlibatan DPR memilih CHA yang diusulkan KY ditujukan agar masyarakat tahu figur CHA.

ASH
Bacaan 2 Menit

Ditambahkan Syamsul, kalaupun revisi undang-undang yang disepakati itu, DPR tetap punya wewenang uji kelayakan, hal itu sah-sah saja asalkan dengan satu kajian yang komprehensif. Kajian ini sebaiknya dilakukan perguruan tinggi agar lebih obyektif. “Jika di kemudian hari akan dihapuskan melalui proses uji materi di MK, itu persoalan lain,” katanya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mempersilahkan jika persoalan mekanisme persetujuan dan pemilihan CHA oleh DPR dilakukan kajian terlebih dahulu. “Silahkan saja dikaji,” kata Pasek.

Dia mengingatkan seleksi hakim agung di Belanda melibatkan parlemen, meski sistemnya tidak seperti di Indonesia. “Kalau di Belanda sifatnya meminta persetujuan saja,” kata Pasek.

Menurutnya, keterlibatan DPR dalam memilih CHA yang diusulkan KY ditujukan agar masyarakat mengetahui figur CHA secara terbuka. “Sehingga tidak masuk ruang hampa tanpa partisipasi masyarakat,” katanya.

Untuk diketahui, aturan kewenangan DPR untuk memilih CHA itu tengah dipersoalkan sejumlah LSM dan beberapa CHA yang pernah gagal seleksi di DPR. Mereka memohon pengujian Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UU MA dan Pasal 18 ayat (4) UU KY yang mengatur kewenangan itu.

Menurut mereka, makna “pemilihan” dalam pasal-pasal itu tidak sejalan dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang rumusannya berbunyi ‘DPR memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY.’

Keberadaan pasal-pasal dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional para pemohon untuk menjadi hakim agung. Alasannya, sudah jelas dalam Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 disebutkan kalau kewenangan DPR hanya sebatas menyetujui, bukan memilih hakim agung. Karenanya, mereka meminta MK menafsirkan makna memilih sebagai menyetujui sesuai tafsir Pasal 24A ayat (3) UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait