DPR Diusulkan Cukup Menyetujui CHA Usulan KY
Berita

DPR Diusulkan Cukup Menyetujui CHA Usulan KY

Keterlibatan DPR memilih CHA yang diusulkan KY ditujukan agar masyarakat tahu figur CHA.

ASH
Bacaan 2 Menit
DPR Diusulkan Cukup Menyetujui CHA Usulan KY
Hukumonline

Wacana dihapuskannya kewenangan DPR dalam memilih calon hakim agung (CHA) terus bergulir. Kali ini disuarakan seorang hakim agung, Syamsul Ma’arif. Dia mengatakan peran DPR dalam memilih CHA melalui uji kepatutan dan kelayakan dinilai lebih banyak pertimbangan politis ketimbang pertimbangan kualitas.

“Saya setuju dengan mereka yang meminta membatalkan ketentuan kewenangan memilih DPR dalam seleksi hakim agung, sehingga otomatis menghapus formasi 3 banding 1,” kata Syamsul di Gedung MA Jakarta, Jumat (17/5). 

Dia menegaskan DPR tak selayaknya diberi wewenang melakukan proses pemilihan CHA. DPR cukup menyetujui atau menolak saja setiap CHA yang diusulkan KY, seperti proses pemilihan Kapolri. Sebab, proses seleksi sudah dilakukan KY untuk mengukur kualitas dan integritas profesi

“Proses di DPR seperti mengulang-ulang saja. Dapat dikatakan, itu mereduksi peran KY kalau ada proses pemilihan di DPR. Tetapi, politik hukum kita sudah menetapkan adanya keterlibatan lembaga legislatif dalam proses seleksi hakim agung,” kata mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.

Dia mengakui keterlibatan lembaga legislatif dalam seleksi CHA tak hanya berlaku di Indonesia. Di banyak negara seleksi pemilihan hakim agung juga melibatkan lembaga legislatif.   

Namun, kelemahan dari sistem persetujuan ini ketika CHA yang diusulkan KY tidak disetujui berarti KY harus kembali melakukan seleksi yang baru. “Ini akan menjadi masalah baru, tetapi ketika DPR menolak harus ada alasan yang sangat kuat. Saya yakin kalau sistem ini dipakai, DPR akan mikir seribu kali untuk menolak karena prosesnya akan menjadi panjang.”

Meski begitu, dia menyarankan perlu ada kajian komprehensif dan mendalam terkait kelebihan dan kelemahan dari sistem persetujuan dan pemilihan seleksi hakim agung ini. “Saya usulkan ada kajian plus minusnya seperti apa? karena ini akan mengubah undang-undang.”

Tags:

Berita Terkait