DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Krusial di Masa Darurat Kesehatan
Berita

DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Krusial di Masa Darurat Kesehatan

Terutama RKUHP, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Cipta Kerja.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai catatan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan di periode sebelumnya sempat ditunda pengesahannya. Sebab, dalam sejumlah materi muatan RUU masih bermasalah yang dapat memunculkan persoalan di masyarakat. “Ini bisa mengamputasi aspirasi masyarakat dan tindakan yang elitis yang tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas,” kata dia.

 

Terlebih, kata Julius, draf revisi Tatib DPR masih terdapat persoalan terkait isu keamanan dan representasi keputusan dengan mekanisme online. “Bagaimana dengan jaminan apabila keputusan atau persetujuan yang diberikan DPR melalui server yang tidak bisa dijamin keamanan dan integritas datanya? Apakah mekanisme ini transparan dan akuntabel?”  

 

Peneliti Hukum dan Hak Asasi Manusia Setara Institute Ikhsan Yosari mengatakan dalam menghindari adanya kepentingan jangka pendek anggota dewan di parlemen diminta agar tidak terburu-buru membahas sejumlah RUU. Sebab, isu yang masih menjadi perhatian semua kalangan adalah pandemi Covid-19.

 

Atas dasar itu, Koalisi meminta DPR agar memperhatikan beberapa poin. Pertama, DPR membahas poin-poin yang relevan dengan kondisi darurat kesehatan saat ini. Seperti membahas Perppu 1 Tahun 2020; Pembahasan RUU Perubahan APBN; serta RUU lainnya yang relevan dengan penanganan Covid-19. Namun menghentikan pembahasan sejenak terhadap RUU yang dianggap masih menuai polemik di tengah masyarakat.

 

“Tapi sementara menghentikan pembahasan dan pengesahan semua RUU kontroversial, seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Cipta Kerja,” tegasnya.

 

DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan sejumlah RUU usul inisitif DPR. Termasuk melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang sempat tertunda pengambilan keputusan di masa DPR periode 2014-2019. Seperti RKUHP, revisi UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

 

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin mengatakan Pimpinan DPR membacakan Surat Presiden terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/4). "Ya (Rapat Paripurna akan membacakan Surpres terkait RUU Cipatker), red," kata Aziz di Jakarta, Kamis.

Tags:

Berita Terkait