DPR Diminta Selamatkan Wilfrida dari Hukuman Mati
Berita

DPR Diminta Selamatkan Wilfrida dari Hukuman Mati

Bantuan hukum sudah diberikan KBRI di bawah Kementerian Luar Negeri.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Diminta Selamatkan Wilfrida dari Hukuman Mati
Hukumonline

Anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka meminta DPR bertindak untuk menyelamatkan Tenaga Kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati di negeri Jiran, Malaysia. Ia mengajak rekan sesama anggota parlemen memberikan perhatian khusus terhadap nasib TKI, terutama yang sedang terancam hukuman mati.

Berdasarkan catatan Rieke, sebanyak 185 orang di Malaysia dan 36 TKI terancam hukuman mati. “Dengan segala kerendahan hati, saya mengajak kawan-kawan DPR untuk terlibat aktif dalam persoalan hukuman mati bagi TKI,” ujarnya usai peringatan HUT DPR di Gedung DPR, Kamis (29/8).

Dikatakan Rieke, tahun terakhir menjabat sebagai anggota dewan, perhatian khusus kepada TKI agar dapat memperjuangkan anak bangsa yang sedang terancam nyawanya di negeri orang. Menurutnya, Wilfrida Soik merupakan gadis belia asal NTT yang menunggu vonis hukuman gantung di Malaysia. Dikatakan Rieke, Wilfrida adalah korban perdagangan manusia dengan cara direkrut secara ilegal. Modusnya, data pribadi Wilfrida dipalsukan. Padahal kala itu Wilfrida masih berusia di bawah umum.

Pengiriman Wilfrida menjadi TKI ke Malaysia, disaat pemerintah Indonesia sedang menjalankan moratorium tenaga kerja ke Malaysia. Seharusnya, pengiriman TKI ke negeri Jiran itu terlarang saat moratorium dilaksanakan. Menurut Rieke, di Malaysia Wilfrida dipekerjakan mengurus Yeap Seok Pen, bersia 60 tahun.

Menghadapi tekanan psikologis dari majikannya yang temperamen, Wilfrida kerap mendapat tindakan kekerasan. Tak tahan mendapat perlakuan kekerasan, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan pembelaan diri dengan melawan dan mendorong majikannya itu hingga terjatuh dan berujung hilangnya nyawa Yeap Seok Pen. Oleh kepolisian setempat, Wilfrida dituduh melakukan tindakan pembunuhan terhadap majikannya itu.

Politisi PDIP itu menegaskan akan berjuang di tingkat komisi. Ia bertekad untuk menyelamatkan Wilfrida yang kini menunggu vonis dalam hitungan hari. Rieke optimis dengan upaya maksimal dari berbagai pihak, nasib Wilfrida akan sama halnya dengan Siti Aminah yang lolos dari ancaman hukuman mati dengan alibi dan bukti yang bersangkutan masih di bawah umum, dan korban perdagangan manusia.

“Saya mohon bantuan kepada komisi terkait untuk membantu upaya memperoleh surat tersebut dari Keuskupan Atambua dan Institusi Pencatatan Kelahiran. Mohon dukungan agar Wilfrida dapatkan pendampingan hukum yang lebih maksimal, afektif dan pro aktif. Nyawa Wilfrida ada di tangan perjuangan kita semua. Selamatkan Wilfrida dari Hukuman Mati. Semoga jadi kado istimewa dari DPR untuk Rakyat di HUT DPR ke 68,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: