DPR Diminta Segera Revisi Batas Usia Anak dalam UU Perkawinan
Berita

DPR Diminta Segera Revisi Batas Usia Anak dalam UU Perkawinan

Masukan ini menjadi bahan dalam rapat internal di Baleg terkait batasan usia perkawinan bagi perempuan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi secara terbatas aturan batas usia anak dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sesuai amanat Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 tertanggal 13 Desember 2018. Untuk itu, KPP yang anggotanya terdiri dari anggota dewan perempuan ini mendorong DPR agar memasukkan revisi terbatas ini dalam Prolegnas.     

 

“Kita mendorong agar DPR segera memasukan revisi UU Perkawinan itu masuk dalam daftar sebagai upaya merespon atas putusan MK No. 22/PUU-XV/2017,” ujar Anggota KPP Hetifah Sjaifudian dalam rapat dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (25/6/2019) kemarin.

 

Seperti diketahui, Putusan MK 22/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Dalam putusannya, frasa “usia 16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU perkawinan dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Namun, Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan masih tetap dinyatakan berlaku hingga Pembentuk UU mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan menjadi usia 19 tahun dalam jangka waktu maksimal 3 tahun sejak putusan diucapkan.       

 

Dia mengatakan meski masa bhakti DPR periode 2014-2019 bakal berakhir. Namun bukan tak mungkin kalau ada kesepakatan DPR dan pemerintah agar revisi UU Perkawinan dapat dimasukan dalam daftar Prolegnas jangka panjang. Hetifah berharap Baleg DPR dapat merespon positif untuk segera menetapkan revisi UU Perkawinan masuk daftar Prolegnas. Tentunya setelah melakukan rapat internal di tingkat Baleg dengan pemerintah.

 

“Tentu kita berharap ini menjadi bahan masukan dalam proses  pengambilan keputusan,” ujarnya dalam rapat dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (25/6) kemarin. Baca Juga: Pembentuk UU Diperintahkan ‘Rombak’ Batas Usia Perkawinan

 

Wakil Ketua Komisi X DPR itu melanjutkan pihaknya menyasar tiga hal. Pertama, memberi pemahaman para pemangku kepentingan terkait pencegahan perkawinan anak termasuk tidak melakukan diskriminasi hukum berbasis gender. Kedua, dapat memberi kepastian hukum terhadap batas usia minimum perkawinan anak. Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan perlindungan terhadap hak anak-anak.

 

Ketiga, keharusan memperjelas berbagai prosedur pengecualian perkawinan terkait tata cara yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Baginya, revisi terbatas dapat saja dimulai dengan skema akumulasi terbuka untuk dapat masuk dalam Prolegnas. Hetifah berharap revisi UU Perkawinan mesti dipercepat untuk segera dibahas. “Dengan adanya mengubah materi ini diharapkan dapat menghentikan perkawinan anak-anak secara efektif.”

 

Anggota Baleg DPR, Eva Kusuma Sundari sepakat atas usulan KPP, perlu pengaturan batas usia perkawinan antara laki dan perempuan. Dia juga sepakat batas usia perkawinan bagi perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun disamakan dengan laki-laki. Menurutnya, persamaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan agar ada kesetaraan berbasis gender.

 

Eva yang juga anggota KPP itu mengatakan usulan batas usia perkawinan nantinya bakal menjadi bahan rapat di tingkat internal Baleg dengan tetap merujuk pada putusan MK tersebut. Dalam putusan MK memberikan ruang dan waktu selama 3 tahun. Namun, Baleg tetap didorong agar segera melakukan revisi terbatas terhadap UU Perkawinan. “DPR tidak perlu menunggu sampai tiga tahun,” lanjutnya.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu beralasan jangka waktu 3 tahun bila tidak disegerakan akan semakin banyak laporan terkait maraknya perkawinan anak. Dia berharap dengan tersisa waktu dua bulan masa bhakti DPR periode 2014-2019, DPR bisa mengetuk palu persetujuan revisi UU Perkawinan masuk Prolegnas, maka pembahasan bisa dilakukan.

 

Merespon masukan dari KPP, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan usulan KKP tentu menjadi bahan menarik yang dapat dijadikan materi rapat internal. Meski begitu, Supratman enggan memberikan kepastian berapa batas usia perkawinan, apakah sesuai putusan MK, 19 tahun atau ada usulan lain. Yang pasti, Baleg akan memutuskan setelah adanya rapat internal.

 

“Apa yang disampaikan KPP akan kita terima dan disampaikan ke pimpinan untuk diagendakan rapat di internal,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Tags:

Berita Terkait