DPR Diminta Segera Menggelar Seleksi Calon Komisioner LPSK
Berita

DPR Diminta Segera Menggelar Seleksi Calon Komisioner LPSK

Terbitnya Keppres 194/P 2018 ini sebagai upaya agar tidak terjadi kekosongan hukum bagi LPSK dalam memberi pelayanan hak perlindungan saksi dan korban. DPR akan berupaya agar bisa menetapkan 7 Anggota LPSK periode 2018-2023 pada akhir Oktober ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung LPSK. Foto: RES
Gedung LPSK. Foto: RES

Masa jabatan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah berakhir sejak 14 Oktober 2018. Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota LPSK telah menyodorkan sejumlah nama calon komisioner yang bakal menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sayangnya, DPR belum juga memproses. Akhirnya, Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan komisioner LPSK periode 2013-2018 selama tiga bulan ke depan.

 

Kebijakan itu tertuang dalam Keppres bernomor 194/P Tahun 2018 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2013-2018. Yakni Abdul Haris Semendawai, Edwin Partogi Pasaribu, Lili Pintauli, Hasto Atmojo Suroyo, Askari Razak, Lies Sulistiani, dan Teguh Soedarsono.

 

Dalam Keppres 194/P 2018 menyebutkan perpanjangan masa jabatan keanggotaan LPSK periode 2013-2018 berlaku sejak 14 Oktober 2018 hingga tiga bulan ke depan. Dengan kata lain, Keppres 194/P 2018 berlaku hingga terbitnya Keppres terbaru tentang pengangkatan komisioner LPSK yang baru.

 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan terbitnya Keppres tersebut sebagai payung hukum agar tidak terjadi kekosongan hukum. “Ini agar tidak terjadi kebingungan bagi para komisioner LPSK yang menjabat saat ini dan masih menjalankan tugasnya. Maka dari itu, terbit Keppres dengan diteken Presiden Jokowi Senin (15/10) kemarin,” kata Semendawai kepada Hukumonline, Rabu (17/10/2018).

 

Dia mengaku LPSK telah melakukan konsultasi sebelum terbitnya Keppres 194/P 2018 dengan sejumlah ahli terkait kemungkinan berakhirnya masa jabatan anggota LPSK, tetapi DPR belum menggelar seleksi dan memutuskan. Karena itu, LPSK berharap agar DPR dapat segera merampungkan proses seleksi di Komisi III.

 

“Tentu kita berharap proses seleksinya di DPR akan diselesaikan tepat waktu (tidak melewati tiga bulan),” kata Semendawai. Baca Juga: 33 Nama Lolos Seleksi Kemampuan Konseptual Calon Pimpinan LPSK, Advokat Terbanyak

 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Semendawai, Pansel DPR sudah membuat jadwal seleksi yang dimulai pada Senin (22/10) yang awali tes pembuatan makalah. Namun belum diketahui apakah setelah pembuatan makalah dilanjutkan dengan fit and proper test berupa wawancara atau ada tes lain.

 

Dia berharap pelantikan terhadap 7 komisioner LPSK yang baru oleh Presiden bisa dilakukan pada akhir Oktober. “Paling tidak pelantikan itu bisa dilakukan oleh presiden akhir Oktober atau paling lambat pada 1 November,” katanya.

 

Komisioner LPSK Edwin Partogi mengatakan terbitnya Keppres 194/P 2018 diperlukan sebagai landasan hukum bagi habisnya masa jabatan Anggota LPSK pada 14 Oktober lalu. Selain itu, adanya Keppres tersebut agar pelayanan LPSK terhadap para pemohon yang mengajukan perlindungan saksi atau korban tetap dapat terlayani dengan baik.

 

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengakui idealnya memang seleksi uji kelayakan dan kepatutan digelar sebelum habisnya masa jabatan Komisioner LPSK periode 2013-2018 pada 14 Oktober. Arsul akan berupaya agar uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota LPSK ini rampung sebelum akhir Oktober. “Kita berharap sebelum reses masa sidang ini sudah selesai,” katanya.

 

Terpisah, peneliti Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga mengatakan  terbitnya Keppres 194/P 2018 sedianya pernah terjadi di era sebelumnya. Menurutnya  keberadaan Keppres tersebut sebagai upaya mengisi kekosongan agar kelembagaan LPSK tetap berjalan dalam memberi pelayanan hak perlindungan saksi dan korban.

 

Dia mengingatkan DPR memiliki waktu 30 hari untuk memproses dan memutuskan 7 nama yang lolos untuk ditetapkan sebagai komisioner LPSK periode 2018-2023. Hal ini diatur Pasal 21 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang LPSK. Pasal 21 ayat (1) UU LPSK itu menyebutkan, “Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota LPSK diterima.”

 

“Kalau soal DPR, mereka punya waktu 30 hari untuk memutuskan siapa anggota LPSK terpilih sejak diterimanya nama-nama calon anggota LPSK dari presiden seperti amanat UU 13 Tahun 2006 tentang LPSK yang telah diperbaharui dengan UU No.31 Tahun 2014,” katanya.

 

Seperti diketahui, setelah melalui serangkaian seleksi sejak Maret 2018, ada 21 nama yang lolos seleksi oleh Pansel. Dan Presiden sudah mengerucut menjadi 14 nama dan 14 nama tersebut sudah diserahkan ke DPR. Nantinya, DPR akan menetapkan 7 nama yang menjadi Anggota LPSK periode 2018-2023.

 

Dilihat dari profesinya dari 21 nama tersebut terdiri dari Polri termasuk purnawirawan Polri 3 orang; TNI Angkatan Darat 1 orang; incumbent 3 orang; dosen 4 orang; advokat 4 orang; aktivis 4 orang; dan pegawai lembaga 2 orang.

Tags:

Berita Terkait