Kemudian, peserta rapat dicek suhu tubuhnya, disemprot disinfektan, dan wajib membersihkan tangan dengan handsanitizer sebelum masuk ruang rapat. Misalnya, posisi duduk peserta rapat juga diatur untuk menjaga jarak, karena itulah rapat paripurna diadakan di Gedung Nusantara yang kapasitasnya lebih luas. Selain peserta rapat tidak diperkenankan masuk area Gedung Nusantara.
“Penyesuaian itu dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripurna yang hanya menghadirkan 3 pimpinan DPR, 9 ketua fraksi dan ketua-ketua AKD,” lanjut Puan.
Adapun anggota-anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas teleconference. “Rapat berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka masa persidangan III saja,” katanya.