DPR Didesak Transparan dan Buka Partisipasi Publik dalam Seleksi 75 Calon Anggota BPK
Terbaru

DPR Didesak Transparan dan Buka Partisipasi Publik dalam Seleksi 75 Calon Anggota BPK

Beberapa tahun terakhir kasus suap, korupsi dan kongkalikong proyek fiktif berkali-kali menimpa BPK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Peneliti FITRA Gunardi Ridwan. Foto: Tangkapan layar YouTube
Peneliti FITRA Gunardi Ridwan. Foto: Tangkapan layar YouTube

Sebanyak 75 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditetapkan Komisi XI DPR RI. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan mengikuti proses seleksi uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test sehingga menghasilkan lima nama yang akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Menanggapi proses seleksi tersebut, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menekankan pentingnya seleksi yang transparan, ketat dan bebas KKN dalam menjaring calon anggota baru BPK. Peneliti FITRA Gunardi Ridwan menjelaskan sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK menjadi harapan masyarakat.

“Bukan tanpa sebab, beberapa tahun terakhir kasus suap, korupsi dan kongkalikong proyek fiktif berkali-kali menimpa lembaga ini. Terbaru kasus jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat oknum BPK dengan nilai suap mencapai Rp12 miliar,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:

Dia melanjutkan ada juga kasus manipulasi hasil audit proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyeret Anggota III BPK Nonaktif, Achsanul Qosasi dengan nilai suap mencapai Rp 40 miliar. Kemudian, jual beli status laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga menular ke daerah seperti kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Dalam kasus tersebut, Bupati Bogor mengamankan WTP pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 dengan menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp 1,9 miliar.

“Kami berharap Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) dalam menyeleksi Calon Anggota BPK membuka seluas-luasnya masukan masyarkat, hal ini bisa dilakuan dengan mendorong uji publik dan transparansi di setiap tahapan,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait