DPR Didesak Segera Rekrut Calon Hakim MK
Berita

DPR Didesak Segera Rekrut Calon Hakim MK

Koalisi mempertanyakan sikap DPR yang lama mengirimkan nama anggota Panel Ahli.

ASH
Bacaan 2 Menit
DPR Didesak Segera Rekrut Calon Hakim MK
Hukumonline
Koalisi  Masyarakat Sipil Selamatkan MK mendesak DPR segera mengirimkan wakilnya dalam tim panel ahli seleksi calon hakim konstitusi. DPR pun diminta segera mengirim calon-calon hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar dan Harjono yang bakal pensiun per 1 April 2014. Pasalnya, sangat dimungkinkan jumlah perkara sengketa hasil pemilu bakal membludak pasca Pemilu 2014 yang tinggal hitungan hari.  

“DPR harus segera mengirimkan panel ahlinya, kalau tidak akan menimbulkan banyak persoalan,” kata salah satu anggota koalisi, Veri Junaidi dari Perludem dalam konsperensi pers di Kantor YLBHI Jakarta, Selasa (4/2).           

Veri mengatakan kondisi kebutuhan hakim konstitusi sangat mendesak pasca tertangkapnya Akil oleh KPK dan akan pensiunnya Harjono pada 1 April. Belum lagi, keberadaan dua hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida masih dipertanyakan seiring putusan pembatalan Keppres pengangkatan keduanya dibatalkan PTUN Jakarta. Jika putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, kelembagaan MK bisa lumpuh.      

“Sebab, keabsahan putusan MK minimal harus diputus oleh 7 hakim konstitusi. Ini akan menambah beban MK dalam proses penanganan sengketa Pemilu. Sebab, nantinya sengketa pemilu tidak hanya sengketa antar parpol, tetapi sengketa antar caleg dalam satu parpol,” kata Veri.

“Karena itu, keberadaan 9 hakim konstitusi mutlak harus ada sebelum tanggal 9 April 2014. Jika tidak, orang akan banyak mempertanyakan legitimasi hasil pemilunya.”

Dia tegaskan DPR sangat berkepentingan dalam seleksi calon hakim konstitusi ini karena Akil Mochtar dan Harjono, hakim berasal dari unsur DPR. Karenanya, DPR harus segera mengirim wakil yang akan duduk dalam panel ahli untuk segera menjaring calon-calon hakim konstitusi baru untuk diajukan ke tim panel ahli.

“DPR sangat berkepentingan dalam persoalan ini. Jika tidak segera mengirimkan wakilnya, parpol sendiri yang akan sangat dirugikan, ini bisa disebut darurat pemilu,” bebernya.  

Erwin Natosmal Oemar dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) mengatakan panel ahli hingga saat ini belum sepenuhnya terbentuk, tinggal menunggu wakil dari DPR. “Kabarnya, dari presiden dan MA sudah mengirim wakilnya untuk duduk dalam panel ahli, hanya DPR yang belum mengirimkan wakilnya,” kata Erwin dalam kesempatan yang sama.   

Dia mempertanyakan ada apa di balik lamanya DPR mengirimkan wakilnya untuk duduk dalam panel ahli? Padahal, pada 6 Maret 2014 DPR sudah memasuki masa reses sidang. “Makanya, kita mendesak DPR untuk segera mengirim dan menyeleksi calon-calon hakim konstitusi yang paling layak dan cocok untuk diusulkan ke panel ahli,” kata Erwin. “DPR segeralah umumkan seleksi calon hakim MK ke publik, jika tidak MK bisa lumpuh.”

Direktur Advokasi YLBHI Bahrain menambahkan ke depan MK harus lebih dikuatkan karena ada upaya dari sejumlah pihak untuk melemahkan atau mengobok-obok MK. Hal itu dapat terlihat dari sejumlah putusan sengketa pemilukada dipersoalkan. “Beberapa pihak banyak yang mempersoalkan sifat final and binding, putusan MK? Terlebih kalau Akil dinyatakan terbukti secara pidana,” kata Bahrain.

Final and binding kan dalam keadaan normal, kalau keadaan tidak normal ini bagaimana apakah setiap putusan MK yang terindikasi pidana bisa diuji kembali?

Dia berharap para peserta pemilu harus memahami kondisi ini jika sampai pemilu belum terpenuhinya kebutuhan hakim konstitusi. “Ini kita tidak tahu, ada apa dengan DPR yang mengesankan ada pihak yang saling menyandari untuk melindungi kepentingannya,” kata Bahrain menambahkan.             

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR Al-Muzammil Yusuf mengaku hingga saat ini DPR belum bisa memutuskan siapa orang yang akan duduk dalam panel ahli untuk menyeleksi calon hakim konstitusi. “Kita belum kirim, kita masih mencari informasi lengkapnya,” kata Muzammil singkat.

Sementara Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan presiden telah menunjuk mantan Ketua PPATK Yunus Husein sebagai anggota panel ahli. Pengiriman nama panel ahli usulan pemeirntah itu sudah diterima KY sejak Kamis (30/2) pekan lalu. Pihaknya, menyambut baik pencalonanya Yunus sebagai anggota panel ahli.

“Dia capable, berintegritas tinggi, dan pengalamannya sebagai ketua PPATK sangat membantu,” kata Imam.

Sementara pihaknya hanya menunggu perwakilan panel ahli dari unsur DPR. Dia berharap DPR segera mengirimkan wakilnya agar Tim Panel Ahli yang beranggotakan 7 orang bisa segera melaksanakan tugasnya menyeleksi calon hakim konstitusi.

MA sendiri telah menunjuk mantan Ketua MA Prof Bagir Manan sebagai panel ahli. Penunjukkan itu dikukuhkan lewat Surat Wakil Ketua MA bernomor 01/WKMA.NY/I/2014 perihal Calon Anggota Panel Ahli Seleksi Calon Hakim Konstitusi. “Prof Bagir dianggap memenuhi syarat sebagai panel ahli mewakili MA, beliau pun bersedia,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi.

Sebelumnya, KY telah menetapkan empat anggota panel ahli dari usulan masyarakat yakni mantan Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, Ahmad Syafii Maarif (tokoh masyarakat), Achmad Zen Umar Purba (akademisi) dan Todung Mulya Lubis (praktisi hukum). Sementara tiga anggota panel lainnya usulan dari unsur pemerintah, MA, dan DPR.

Panel Ahli ini akan segera untuk mencari dua hakim konstitusi baru pengganti Akil Mochtar yang ditangkap KPK dan Haryono yang akan pensiun pada 1 April 2014. Kedua hakim MK ini merupakan unsur dari DPR dan DPR sudah komitmen awal Februari sudah membuka pendaftaran dan akan menjaring enam calon hakim konstitusi untuk diserahkan kepada panel ahli.

Sesuai UU MK Perubahan Kedua, DPR diberi wewenang untuk menjaring tiga kali jumlah kebutuhan hakim konstitusi. Selanjutnya, panel ahli yang keseluruhanya berjumlah 7 orang ini akan memilih tiga calon yang akan kembali diserahkan ke DPR. DPR diberi kewenangan untuk mencoret satu nama sebelum disahkan oleh presiden.
Tags:

Berita Terkait