Nasib malang kembali menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Tuti Tursilawati di luar negeri. Wanita asal Majalengka Jawa Barat ini menjalani hukuman mati di Arab Saudi, Senin (29/10/2018). Ironisnya, pelaksanaan hukuman mati ini tanpa pemberitahuan oleh pemerintah Arab Saudi. Protes keras dilontarkan sejumlah kalangan di tanah air yang menuding Saudi telah mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari geram dengan tindakan pemerintah Saudi yang mengeksekusi mati warga negara Indonesia (WNI) tanpa memberi informasi kepada Indonesia (notifikasi). Meski eksekusi hukuman mati TKI tanpa pemberitahuan bukan pertama kali, pihaknya meminta pemerintah memanggil Duta Besar untuk Arab Saudi untuk menjelaskan kasus ini. “Kita juga layangkan protes kepada mereka, jangan sampai ini terulang lagi,” ujar Kharis, Rabu (31/10/2018).
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah Indonesia segera membentuk perjanjian terkait kewajiban memberi notifikasi kekonsuleran atau Mandatory Consular Notification (MCN) terkait eksekusi mati dengan Arab Saudi. Kharis mengakui dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran memang tidak mewajibkan negara-negara termasuk Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negaranya.
“Namun, perjanjian bilateral ini semestinya dapat dilakukan karena hubungan Arab Saudi dan Indonesia cukup baik. Apalagi, Senin pekan lalu, Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel bin Ahmed Al-Jubeir bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor. Dan banyak WNI kita disana,” kata dia beralasan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk meninjau ulang rencana pemberangkatan TKI ke Arab Saudi. Ini agar kasus-kasus TKI dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa notifikasi tidak terulang kembali.
Anggota Komisi IX DPR, Abidin Fikri melihat penegakan hukum di Arab Saudi masih tertutup untuk bekerja sama menyelesaikan kasus hukum terhadap pekerja migran asal Indonesia. “Kita mengecam keras tindakan pemerintah Saudi yang mengeksekusi mati Tuti tanpa notifikasi ini. Arab Saudi jelas mengabaikan prinsip HAM dan tata krama hubungan internasional.”
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai pemerintah Indonesia mesti bersikap tegas terhadap pemerintah Saudi terkait kasus ini. Selain melayangkan surat protes dan memanggil Dubes Arab Saudi, Presiden Jokowi mesti menempuh jalur politik. Apabila terdapat pelanggaran proses eksekusi mati ini, sudah saatnya tabiat buruk Arab Saudi ini dibawa ke level yang lebih serius secara internasional.