DPR Desak Mandala Kembalikan Dana Calon Penumpang
Berita

DPR Desak Mandala Kembalikan Dana Calon Penumpang

Pemerintah dianggap lalai dalam mengawasi dan membina maskapai penerbangan.

Yoz
Bacaan 2 Menit
DPR desak Maskapai Mandala kembalikan dana calon<br> penumpang. Foto: Sgp
DPR desak Maskapai Mandala kembalikan dana calon<br> penumpang. Foto: Sgp

Berhenti beroperasinya PT Mandala Airlines berdampak pada calon penumpang maskapai tersebut. Banyak calon penumpang yang merasa dirugikan lantaran telah membeli tiket penerbangan Mandala. Terkait hal ini, DPR meminta Mandala segera memberikan hak-hak calon penumpang, terutama mengembalikan dana tiket mereka yang hangus (refund).

 

Suasana berdesakan para calon penumpang Mandala terjadi setelah maskapai tersebut mengumumkan penghentian operasional sementara pada Rabu malam (12/1). Para calon penumpang saling berebutan ke tempat penjualan tiket untuk meminta uangnya kembali. Sejumlah anggota dewan mengaku miris melihat keadaan ini.

 

“Sebaiknya Mandala memberikan hak-hak calon penumpang terkait pengembalian dana tiket yang hangus,” kata Anggota Komisi V DPR Chairul Anwar.

 

Menurut Chairul, agar tidak terjadi kekacauan saat pengembalian uang, sebaiknya pihak Mandala membuat informasi yang jelas kepada para calon penumpang. Dia sebelumnya menyesalkan, tidak adanya sosialisasi atas berhentinya operasi layanan maskapai yang pernah dimiliki oleh TNI Angkatan Udara itu. “Ini yang benar saja, besok mau berhenti, malamnya penjualan tiket masih berlangsung,” ujarnya.

 

Ia pun meminta agar Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengawasi pengembalian uang para calon penumpang. Kemenhub, katanya, bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal refund tiket agar tidak terjadi kericuhan karena emosi calon penumpang.

 

Anggota Komisi V lainnya, Yudi Widiana Adia mengatakan hal yang sama. Ia menyayangkan penghentian sementara operasi Mandala dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Menurutnya, kasus Mandala disebabkan tidak proaktifnya jajaran Kemenhub untuk menjelaskan masalah ini ke publik.

 

“Saya pikir ada yang salah dalam pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Pemerintah. Semestinya early warning system berfungsi dengan baik,” tuturnya.

 

Untuk diketahui, PT Mandala Airlines didirikan pada 17 April 1969 dan awalnya merupakan bagian dari badan militer Indonesia. Pada April 2006, grup transportasi Indonesia, Cardig International mengakuisisi maskapai penerbangan tersebut senilai Rp300 miliar (AS$34 juta). Pada Oktober 2006, Indigo Partners, sebuah perusahaan investasi mengakuisisi 49 persen saham Cardig.

 

Atas dasar sejarah itu, Yudi mengaku kaget jika Mandala sampai kesulitan mendatangkan investor baru. Apalagi, Mandala dikenal sebagai maskapai yang cukup baik dengan pesawat-pesawat modern yang dimilikinya, yaitu Airbus A319 dan A320.

 

Desakan parlemen agar Pemerintah segera menuntaskan masalah Mandala sampai ke Kemenhub. Dirjen Perhubungan Udara Harry Bekti mengultimatum perusahaan penerbangan tersebut. Ia meminta Mandala untuk membereskan masalah tiket dalam kurun waktu empat hari.

 

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, terhitung 13 Januari 2011, Mandala Airlines dipastikan tidak beroperasi lagi karena masalah keuangan dan lilitan utang yang mendera perusahaan. Belum ada kepastian sampai kapan Mandala berhenti beroperasi. Yang pasti, manajemen telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya merestrukturiasi utang perusahaan yang berjumlah sekitar Rp800 miliar kepada lebih dari 271 kreditur.

 

Tags: