DPR dan Pemerintah Sepakat KTKI Konstitusional
Berita

DPR dan Pemerintah Sepakat KTKI Konstitusional

UU Tenaga Kesehatan justru telah menjamin kepastian hukum baik secara yuridis maupun konstitusional.

ASH
Bacaan 2 Menit









Dia mengingatkan selama ini fungsi konsil menjalankan delegasi kewenangan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Model pengaturan seperti ini diadopsi dari sistem yang berlaku di Singapura, Malaysia, dan Hongkong dimana konsil berkedudukan di bawah Menteri Kesehatan atau Dirjen Kesehatan.

“Best practice di berbagai negara tidak dikenal model penggabungan, seperti KKI yang didalamnya mencakup dokter dan dokter gigi, tetapi umumnya masing-masing konsil terpisah dan independen,” dalihnya.              

Sebelumnya, Komunitas Kedokteran Indonesia yang terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB-PDGI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dokter Mohammad Adib Khumaidi, dan Salamuddin mempersoalkan sekitar 22 pasal dalam UU Tenaga Kesehatan.

Misalnya, Pasal 1 angka 1, angka 6 sepanjang frasa “Uji Kompetensi”; Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf m, ayat (2); Pasal 12; Pasal 21 ayat (1), (2), (3), (5), (6) sepanjang kata “Uji Kompetensi”; Pasal 34 ayat (1), (2) sepanjang frasa “Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia”; Pasal 35 sepanjang frasa “Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia; Pasal 36 ayat (1), (2), (3) sepanjang frasa “Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia”; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39 sepanjang kata “Konsil”; Pasal 40 ayat (1); Pasal 41; Pasal 42; dan Pasal 43 sepanjang frasa “Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia”; Pasal 90 ayat (1), (2), (3); dan Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan.

Ketentuan itu dinilai mengandung kesalahan/kekeliruan konseptual karena mencampuradukan tenaga medis (profesi dokter, dokter gigi) dan tenaga kesehatan lain tanpa membedakan mana yang merupakan tenaga profesi (dokter dan dokter gigi) dan tenaga vokasi (misalnya teknisi gigi). Kesalahan konseptual ini dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1)UUD 1945




Tags: