DPR dan Pemerintah Bahas RUU KUHAP dan KUHP
Aktual

DPR dan Pemerintah Bahas RUU KUHAP dan KUHP

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR dan Pemerintah Bahas RUU KUHAP dan KUHP
Hukumonline

Komisi III DPR dan pemerintah untuk pertama kalinya membahas revisi KUHP dan KUHAP, Rabu (6/3). Ini setelah puluhan tahun upaya penyusunan revisi KUHP dan KUHAP berjalan terseok-seok. Pemerintah diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu diutarakan Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika di Gedung DPR. "Agenda rapat kali ini dengan pemerintah membahas RUU KUHP dan KUHAP," ujarnya.

Menurut Pasek, KUHP dan KUHAP merupakan hal mendasar dalam hukum acara dan pemberian sanksi pemidanaan. Politisi Partai Demokrat itu menegaskan dengan adanya pembahasan RUU KUHP dan KUHAP akan memberikan kejelasan ruang lingkup aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Tidak hanya itu, perlindungan terhadap hak asasi manusian lebih mendapat kejelasan. Misalnya, soal penahanan. Menurutnya, dengan adanya pembahasan RUU KUHP dan KUHAP diharapkan tidak adanya lagi perkara perdata diboyong ke ranah pidana.

"Ini memberikan ruang penegak hukum bekerja lebih baik, dan perlindungan terhadap HAM. Kan banyak juga kasus perdata dipidanakan," pungkasnya.

Tags: